Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Sebut Kliennya Tak Jujur

PROKALTENG.CO – Pengacara Elza Syarief memilih mundur dan meninggalkan Sony Sonjaya.

Kini dia tidak lagi menjadi bagian dalam tim penasihat hukum mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Menurut Elza, Sony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mau jujur kepada dirinya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (16/6), Elza mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Sony sejak Senin (15/6).

Keputusan itu dia ambil karena merasa telah dibohongi oleh Sony. Awalnya Sony bersumpah dia bersih dari dugaan korupsi yang dialamatkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Belakangan, Elza mendapat informasi bahwa Sony tidak jujur.

Apalagi setelah penyidik Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka.

Electronic money exchangers listing

AYS adalah orang dekat Sony. Meski orang luar BGN, dia bisa main mata dalam penyelenggaraan program MBG hingga akhirnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bukan Cuma Soal Menu, Ini Kunci Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Efektif

”Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep (AYS), dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin,” ucap Elza.

Dengan informasi tersebut, Elza merasa tidak bisa lagi ikut membela Sony.

Apalagi mantan pejabat yang juga pensiunan Polri tersebut ingin permohonan menjadi Justice Collaborator atau JC dipenuhi oleh Kejagung.

Menurut Elza, permohonan itu tidak akan bisa dipenuhi. Mengingat Sony bukan hanya tidak jujur kepada dirinya, melainkan terkesan ingin membuka namun di lain sisi juga mau menutupi.

”Saya merasa ada yang dibuka (dugaan keterlibatan pihak lain), ada yang dilindungi,” ujarnya.

Bukan hanya merasa Sony tidak jujur, alasan lain Elza memilih mundur adalah sikap Krisna Murti, pengacara lain Sony.

Menurut dia, Krisna membuat dirinya tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela Sony.

Padahal sejak awal dia sudah mau bekerja secara pro bono dan sukarela tanpa bayaran sepeser pun.

Baca Juga :  Ustad Yusuf Mansur Positif Covid-19, Alami Demam Tinggi Sampai Menggig

”Saya dipersulit untuk ketemu pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” terang dia.

Sony Sonjaya merupakan salah seorang dari 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG.

Dia menjadi tersangka bersama mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung.

Dia sempat dikabarkan kena operasi tangkap tangan (OTT), namun membantah dan memilih berkoordinasi dengan Polri untuk mengungkap dugaan jual beli titik SPPG.

Kini, Sony bersama kedua kolega dan rekan kerjanya itu dijerat oleh jaksa menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diduga telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.(jpc)

PROKALTENG.CO – Pengacara Elza Syarief memilih mundur dan meninggalkan Sony Sonjaya.

Kini dia tidak lagi menjadi bagian dalam tim penasihat hukum mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Menurut Elza, Sony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mau jujur kepada dirinya.

Electronic money exchangers listing

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (16/6), Elza mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Sony sejak Senin (15/6).

Keputusan itu dia ambil karena merasa telah dibohongi oleh Sony. Awalnya Sony bersumpah dia bersih dari dugaan korupsi yang dialamatkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Belakangan, Elza mendapat informasi bahwa Sony tidak jujur.

Apalagi setelah penyidik Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka.

AYS adalah orang dekat Sony. Meski orang luar BGN, dia bisa main mata dalam penyelenggaraan program MBG hingga akhirnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bukan Cuma Soal Menu, Ini Kunci Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Efektif

”Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep (AYS), dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin,” ucap Elza.

Dengan informasi tersebut, Elza merasa tidak bisa lagi ikut membela Sony.

Apalagi mantan pejabat yang juga pensiunan Polri tersebut ingin permohonan menjadi Justice Collaborator atau JC dipenuhi oleh Kejagung.

Menurut Elza, permohonan itu tidak akan bisa dipenuhi. Mengingat Sony bukan hanya tidak jujur kepada dirinya, melainkan terkesan ingin membuka namun di lain sisi juga mau menutupi.

”Saya merasa ada yang dibuka (dugaan keterlibatan pihak lain), ada yang dilindungi,” ujarnya.

Bukan hanya merasa Sony tidak jujur, alasan lain Elza memilih mundur adalah sikap Krisna Murti, pengacara lain Sony.

Menurut dia, Krisna membuat dirinya tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela Sony.

Padahal sejak awal dia sudah mau bekerja secara pro bono dan sukarela tanpa bayaran sepeser pun.

Baca Juga :  Ustad Yusuf Mansur Positif Covid-19, Alami Demam Tinggi Sampai Menggig

”Saya dipersulit untuk ketemu pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” terang dia.

Sony Sonjaya merupakan salah seorang dari 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG.

Dia menjadi tersangka bersama mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung.

Dia sempat dikabarkan kena operasi tangkap tangan (OTT), namun membantah dan memilih berkoordinasi dengan Polri untuk mengungkap dugaan jual beli titik SPPG.

Kini, Sony bersama kedua kolega dan rekan kerjanya itu dijerat oleh jaksa menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diduga telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru