PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 103 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bersih 488,91 gram serta 38 butir pil ekstasi seberat 18,30 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 15 kasus narkotika di empat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dengan total 23 tersangka yang telah diamankan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi yang melibatkan 21 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum limbah cair dibuang ke tempat yang aman.
Menurut Slamet, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan tersebut dipilih untuk memastikan seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan maupun digunakan kembali.
“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.
Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian juga terus mendorong langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tandasnya. (jef)


