PROKALTENG.CO – Sebanyak 106 petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Murung Raya resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026). Program perlindungan berlaku mulai Juni hingga Agustus 2026 untuk memastikan petugas sensus dapat menjalankan tugas lapangan dengan aman dan tenang.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petugas lapangan yang memiliki risiko kerja selama melaksanakan pendataan masyarakat. Penandatanganan PKS dihadiri langsung Kepala BPS Kabupaten Murung Raya, Restu Kristianto, S.Pi., bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk petugas sensus yang memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko saat bertugas di lapangan.
“Petugas sensus memiliki peran penting dalam menyediakan data strategis bagi pembangunan daerah maupun nasional. Dalam menjalankan tugasnya, tentu terdapat risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman agar para petugas dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi,” ujar Satriyo.
Ia menjelaskan, melalui Program JKK peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, selama bekerja, hingga perjalanan pulang. Selain itu, peserta juga berhak memperoleh manfaat pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Sementara Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kepala BPS Kabupaten Murung Raya, Restu Kristianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi petugas Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, jaminan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sensus sekaligus menunjukkan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas di lapangan.
“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para petugas sensus dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan nyaman. Ini juga menjadi bentuk perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas di lapangan,” katanya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kabupaten Murung Raya ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antarlembaga dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk petugas lapangan dan pekerja sektor nonformal yang turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. (yan/b)


