PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Seorang perempuan dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan rekayasa status anak dan pemalsuan data pada dokumen kependudukan.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Agung setelah hasil tes DNA menunjukkan anak yang tercantum dalam dokumen resmi bukan anak biologis kliennya.
Kuasa hukum Agung, Ari Yunus Hendrawan kini tengah mengawal perkara hukum Agung terkait indikasi rekayasa status anak serta pemalsuan dokumen kenegaraan.
Kasus ini secara resmi telah dibawa ke ranah hukum melalui Laporan Pidana yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Aduan dengan nomor registrasi 056/Adv-TPL/2026 tersebut dilayangkan oleh sang kuasa hukum guna memproses mantan istri Agung terkait dugaan pelanggaran yang tergolong sebagai tindak pidana berat.
Perkara ini berawal dari manuver mantan istri Agung yang dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa bayi yang dilahirkannya pada tahun 2019 merupakan anak biologis yang sah dari Agung.
“Kebohongan fatal ini telah menjebak Agung untuk mencatatkan identitasnya sebagai ayah kandung pada dokumen otentik negara, yakni Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, yang kini terbukti secara meyakinkan memuat data tidak sesuai kebenaran, ” ujar Kuasa Hukum Agung, Ari Yunus Hendrawan, Rabu (10/6/2026).
Indikasi klaim palsu itu pada akhirnya runtuh sepenuhnya setelah dipatahkan oleh pembuktian saintifik (EasyDNA), yaitu lewat uji DNA yang memberikan hasil biologis secara mutlak dan objektif.
“Hasil laboratorium genetika ENDEAVOR DNA LABORATORIES secara mutlak menyimpulkan dengan probabilitas 99,99% bahwa sama sekali bukan ayah biologis dari anak, ” ungkapnya.
Fakta medis ini pun kian mengerucutkan kecurigaan adanya hubungan gelap yang dilakukan oleh mantan istrinya di masa lampau, yang turut diperkuat oleh rekam manifes penumpang penerbangan ke luar negeri secara bersama-sama pada tanggal 27 Agustus 2019.
Menurut Ari, manuver menyembunyikan kebenaran mengenai identitas orang tua biologis tersebut secara sengaja telah memutus silsilah asli sang anak, sehingga statusnya menjadi kabur dan asal-usulnya tidak jelas.
“Secara konstruksi hukum modern, dugaan kelicikan manipulatif mantan istrinya ini diklasifikasikan dengan tegas sebagai tindak pidana penggelapan asal-usul orang secara melawan hukum berdasarkan Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), ” tambahnya.
Lebih lanjut, tindakan ini turut menabrak ketentuan tegas yang diatur di dalam Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, di mana kedua delik pidana tersebut membawa konsekuensi ancaman kurungan penjara yang sangat maksimal.
Akibat masuknya data yang fiktif ke dalam dokumen resmi kenegaraan tersebut, pihak klien menanggung kerugian luar biasa yang sangat sulit untuk dipulihkan seperti sedia kala.
“Klien kami tidak hanya dirugikan secara materiil akibat hilangnya hak-hak finansial, tetapi juga harus menanggung penghancuran martabat dan kehilangan identitas sebagai bentuk kerugian imateriil yang masif akibat rekayasa identitas oleh mantan istrinya ” tuturnya.
Menutup keteranganna, Ari Yunus mendesak pihak aparat kepolisian agar mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Oleh karena itu, kami meminta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan Mengingat tingginya ancaman hukuman yang disangkakan, kami meminta kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa, dan tidak menjadi Liar berita ini mengingat yg diduga mantan istri  Agung juga berprofesi sebagai Akademisi dan Dokter, ” pungkasnya (Her).


