PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 secara serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut dilaksanakan di Lippo Plaza Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso, Kamis (4/6/2026).
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Kalteng, Amila Hasna Sa’adah, mengatakan kegiatan WHO 2026 merupakan agenda sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai penerapan wajib halal.
“Jadi kegiatan ini kan Wajib Halal Oktober 2026, kegiatan ini sebagai kegiatan sosialisasi serentak se-Indonesia,” kata Amila.
Ia menjelaskan, sejumlah produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahap penerapan Oktober 2026 meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimia, obat-obatan, serta bahan baku dan bahan tambahan pangan.
“Beberapa produk yang diwajibkan halal di bulan Oktober nanti itu di antaranya produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kemudian ada kosmetik juga, produk kimia, obat, dan bahan baku atau bahan tambahan pangan,” ujarnya.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari, termasuk sandang dan aksesoris.
“Selanjutnya juga barang gunaan, sandang, dan aksesoris termasuk untuk wajib halal di tanggal 18 Oktober nanti,” ucapnya.
Menurut Amila, sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha memahami batas waktu penerapan wajib halal dan segera mengurus sertifikasi sebelum tenggat yang telah ditetapkan.
“Jadi bagi para UMKM ataupun pelaku usaha yang termasuk dalam hal ini dimohon untuk segera melakukan pendaftaran sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditentukan,” lanjutnya.
Untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, serta komposisi bahan atau bahan baku yang digunakan, khususnya bagi produk makanan dan minuman.
“Jadi salah satunya adalah NIB, KTP, dan juga komposisi bahan atau bahan baku yang digunakan apabila itu produk makanan atau minuman,” jelasnya.
BPJH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM selama kuota masih tersedia. Hingga Mei 2026, jumlah sertifikat halal yang telah terbit di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 15 ribu. Pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran juga dapat memperoleh pendampingan dari pendamping proses produk halal, termasuk melalui LP3H di UIN Palangka Raya, Halal Center, maupun pendamping halal lainnya.
“Kalau kuota itu masih tersedia, pelaku UMKM bisa mendaftar untuk sertifikat halal gratis. Kalau pelaku usaha masih bingung terkait produknya atau ingin memasukkan ke aplikasinya, itu bisa dibantu oleh pendamping proses produk halal,” tutupnya. (adr)


