Flexing di Medsos, Bandar Arisan Bodong di Lamandau Tipu Puluhan Korban

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus arisan bodong di Kabupaten Lamandau bikin geger setelah puluhan warga diduga menjadi korban penipuan bermodus jual beli arisan. Bandar arisan berinisial IR (29) disebut kerap flexing gaya hidup mewah di media sosial untuk meyakinkan calon korban.

Akibat aksi arisan bodong tersebut, total kerugian korban mencapai Rp2,1 miliar. Polisi pun telah menetapkan IR sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra mengatakan, tersangka resmi ditetapkan sejak 14 April 2026. Kasus ini mulai terungkap setelah arisan yang dijalankan IR macet pada periode Januari-Februari 2026.

Menurut salah satu korban berinisial ST, tersangka menawarkan keuntungan besar dengan modus “jual beli arisan”. Korban dijanjikan pencairan Rp50 juta hanya dengan menyetor Rp20 juta.

Untuk membuat korban percaya, tersangka aktif memamerkan kehidupan mewah di media sosial dan menunjukkan testimoni palsu dari orang-orang yang diklaim berhasil mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Asrama Ponpes Mamba’u Darissalam Terbakar, Tiga Kamar Jadi Arang

“Kami mencatat total kerugian mencapai Rp2.105.500.000 dengan jumlah korban sebanyak 46 orang. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta,” ungkap AKP Jhon Digul Manra kepada wartawan, Senin (11/5).

Meski korban mencapai 46 orang, baru 17 orang yang resmi membuat laporan polisi. Sebagian korban lainnya memilih tidak melanjutkan proses karena lelah menjalani mediasi yang berlarut-larut.

Electronic money exchangers listing

Pada Sabtu (9/5), Satreskrim Polres Lamandau menggeledah rumah tersangka di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai. Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu unit kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan satu unit iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta.

Menurut polisi, barang-barang tersebut sengaja dibeli tersangka untuk kebutuhan flexing agar semakin dipercaya calon korban.

Baca Juga :  Selebgram Zhe Zhe Galuh Divonis 4 Bulan Penjara, Tanpa Kurungan Penjara dan Wajib Lapor 6 Bulan

Sebelum kasus ini masuk jalur hukum, para korban sempat melakukan mediasi di kantor Desa Kujan. Namun mediasi gagal mencapai kesepakatan karena tersangka hanya menawarkan dua rumah milik orang tuanya dan kebun sawit seluas 1,5 hektare sebagai ganti rugi.

“Korban menilai aset yang ditawarkan tidak cukup menutupi total kerugian,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyoroti sikap tersangka yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses mediasi berlangsung.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar, menegaskan kliennya masih menjalani proses hukum di Polres Lamandau dan belum bebas seperti isu yang beredar.

“Hingga saat ini tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Para korban berharap polisi dapat menelusuri aset lain milik tersangka agar kerugian mereka bisa segera dikembalikan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus arisan bodong di Kabupaten Lamandau bikin geger setelah puluhan warga diduga menjadi korban penipuan bermodus jual beli arisan. Bandar arisan berinisial IR (29) disebut kerap flexing gaya hidup mewah di media sosial untuk meyakinkan calon korban.

Akibat aksi arisan bodong tersebut, total kerugian korban mencapai Rp2,1 miliar. Polisi pun telah menetapkan IR sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra mengatakan, tersangka resmi ditetapkan sejak 14 April 2026. Kasus ini mulai terungkap setelah arisan yang dijalankan IR macet pada periode Januari-Februari 2026.

Electronic money exchangers listing

Menurut salah satu korban berinisial ST, tersangka menawarkan keuntungan besar dengan modus “jual beli arisan”. Korban dijanjikan pencairan Rp50 juta hanya dengan menyetor Rp20 juta.

Untuk membuat korban percaya, tersangka aktif memamerkan kehidupan mewah di media sosial dan menunjukkan testimoni palsu dari orang-orang yang diklaim berhasil mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Asrama Ponpes Mamba’u Darissalam Terbakar, Tiga Kamar Jadi Arang

“Kami mencatat total kerugian mencapai Rp2.105.500.000 dengan jumlah korban sebanyak 46 orang. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta,” ungkap AKP Jhon Digul Manra kepada wartawan, Senin (11/5).

Meski korban mencapai 46 orang, baru 17 orang yang resmi membuat laporan polisi. Sebagian korban lainnya memilih tidak melanjutkan proses karena lelah menjalani mediasi yang berlarut-larut.

Pada Sabtu (9/5), Satreskrim Polres Lamandau menggeledah rumah tersangka di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai. Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu unit kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan satu unit iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta.

Menurut polisi, barang-barang tersebut sengaja dibeli tersangka untuk kebutuhan flexing agar semakin dipercaya calon korban.

Baca Juga :  Selebgram Zhe Zhe Galuh Divonis 4 Bulan Penjara, Tanpa Kurungan Penjara dan Wajib Lapor 6 Bulan

Sebelum kasus ini masuk jalur hukum, para korban sempat melakukan mediasi di kantor Desa Kujan. Namun mediasi gagal mencapai kesepakatan karena tersangka hanya menawarkan dua rumah milik orang tuanya dan kebun sawit seluas 1,5 hektare sebagai ganti rugi.

“Korban menilai aset yang ditawarkan tidak cukup menutupi total kerugian,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyoroti sikap tersangka yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses mediasi berlangsung.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar, menegaskan kliennya masih menjalani proses hukum di Polres Lamandau dan belum bebas seperti isu yang beredar.

“Hingga saat ini tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Para korban berharap polisi dapat menelusuri aset lain milik tersangka agar kerugian mereka bisa segera dikembalikan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru