Selundupkan 149 Gram Sabu dari Pontianak, 3 Terdakwa Divonis Bervariasi 9 hingga 12 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah, terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herjuna Praba Wiesesa, para terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menetapkan hukuman yang bervariasi bagi ketiga terdakwa berdasarkan peran masing-masing dikenakan hukuman berat.

“Yaitu Terdakwa I (Edy Setiawan anak dari Bun Chai) Dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa II (Akhmad Sri Kusuma bin H. Juanda): Dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan terdakwa III (Muhamad Mahlianor bin Lihan) Dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap Hakim, saat dikonfirmasi Jum’at (8/5) kepada Wartawan.

Selain pidana penjara, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman, dan para terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga :  DIduga Gelapkan Pajak, PT BANK Dilaporkan Mantan Karyawannya

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar, perkara ini bermula pada akhir Juli 2025. Terdakwa II dan III awalnya berangkat dari Seruyan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

“Di Pontianak, mereka bertemu dengan Terdakwa I (Edy Setiawan) dan seorang DPO bernama Agus di daerah Beting. Terjadi kesepakatan transaksi sabu seberat 149,19 gram dengan sistem hutang seharga Rp480.000 per gram. Terdakwa I ikut serta dalam perjalanan kembali ke Seruyan untuk memastikan pembayaran uang sabu tersebut,” jelas JPU.

Electronic money exchangers listing

Pelarian mereka berakhir pada Selasa, 29 Juli 2025, saat anggota kepolisian melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kabupaten Lamandau.

Polisi menghentikan mobil Honda Brio hitam yang mereka tumpangi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di balik dashboard (belakang tape mobil).

Baca Juga :  Curi Sawit demi Beli Rokok, Dua Pria di Lamandau Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk ditindaklanjuti. Yaitu Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 149,19 gram.

Satu set alat isap (bong) dan pipet kaca dan berbagai kotak penyimpanan (kotak kacamata dan kotak wireless car kit).

Adapun unit yang digunakan Satu unit mobil Honda Brio warna hitam (Nopol H 1436 HY) beserta STNK dan Dua unit ponsel pintar (Infinix Note 30 Pro dan Oppo Reno 4).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair JPU.

Selain hukuman fisik, para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 secara tanggung renteng.(bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah, terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herjuna Praba Wiesesa, para terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menetapkan hukuman yang bervariasi bagi ketiga terdakwa berdasarkan peran masing-masing dikenakan hukuman berat.

Electronic money exchangers listing

“Yaitu Terdakwa I (Edy Setiawan anak dari Bun Chai) Dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa II (Akhmad Sri Kusuma bin H. Juanda): Dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan terdakwa III (Muhamad Mahlianor bin Lihan) Dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap Hakim, saat dikonfirmasi Jum’at (8/5) kepada Wartawan.

Selain pidana penjara, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman, dan para terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga :  DIduga Gelapkan Pajak, PT BANK Dilaporkan Mantan Karyawannya

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar, perkara ini bermula pada akhir Juli 2025. Terdakwa II dan III awalnya berangkat dari Seruyan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

“Di Pontianak, mereka bertemu dengan Terdakwa I (Edy Setiawan) dan seorang DPO bernama Agus di daerah Beting. Terjadi kesepakatan transaksi sabu seberat 149,19 gram dengan sistem hutang seharga Rp480.000 per gram. Terdakwa I ikut serta dalam perjalanan kembali ke Seruyan untuk memastikan pembayaran uang sabu tersebut,” jelas JPU.

Pelarian mereka berakhir pada Selasa, 29 Juli 2025, saat anggota kepolisian melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kabupaten Lamandau.

Polisi menghentikan mobil Honda Brio hitam yang mereka tumpangi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di balik dashboard (belakang tape mobil).

Baca Juga :  Curi Sawit demi Beli Rokok, Dua Pria di Lamandau Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk ditindaklanjuti. Yaitu Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 149,19 gram.

Satu set alat isap (bong) dan pipet kaca dan berbagai kotak penyimpanan (kotak kacamata dan kotak wireless car kit).

Adapun unit yang digunakan Satu unit mobil Honda Brio warna hitam (Nopol H 1436 HY) beserta STNK dan Dua unit ponsel pintar (Infinix Note 30 Pro dan Oppo Reno 4).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair JPU.

Selain hukuman fisik, para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 secara tanggung renteng.(bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru