TAG

Selundupkan 149 Gram Sabu

Selundupkan 149 Gram Sabu dari Pontianak, 3 Terdakwa Divonis Bervariasi 9 hingga 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah, terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Latest news