PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menemukan sejumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, mulai dari tidak pernah membayar hingga pembayaran yang dinilai tidak wajar.
Temuan tersebut didapat saat kegiatan pendataan, penagihan, dan pemeriksaan di berbagai titik usaha.
“Kita sudah mendatangi beberapa wajib pajak, untuk pendataan ada yang kooperatif dan ada juga yang tidak kooperatif, kemudian ada juga yang kita lakukan penagihan,” ujar Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, Rabu malam (15/4/2026).
Kegiatan tersebut mencakup pendataan, penagihan, serta pemeriksaan terhadap wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
“Untuk pendataan tadi ada beberapa data baru, sekitar dua sampai tiga wajib pajak yang berhasil didata,” katanya.
Berdasarkan data lapangan, Bapenda menemukan sejumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, mulai dari belum pernah membayar pajak hingga pembayaran yang dinilai tidak wajar.
“Untuk pemasangan alat perekam, ada dua lokasi yaitu Kafe Maju Makmur dan Kafe 99,” jelasnya.
Data tersebut juga menunjukkan adanya wajib pajak dengan nilai pembayaran yang masih rendah dibandingkan potensi usaha, serta beberapa yang belum membayar pajak sejak periode tertentu.
“Alat itu kita sediakan, gunanya untuk monitoring transaksi usaha,” ungkapnya.
Meski demikian, pemasangan alat perekam terus mengalami peningkatan sebagai upaya pengawasan transaksi usaha secara langsung.
“Saat ini sudah ada sekitar 87 alat perekam yang terpasang, terutama di sektor makan minum seperti restoran dan kafe,” katanya.
Pemasangan tersebut merupakan bagian dari target pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan optimalisasi pajak daerah.
“Target kita ada 100 pemasangan sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya,” tutupnya. (adr)


