Sidang Lanjutan Dahlan Sirait: Motif Pengancaman karena Sakit Hati

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media sosial dengan terdakwa Dahlan Sirait, baru-baru ini. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli terkait dampak psikologis yang dialami korban akibat ancaman kekerasan yang dilontarkan terdakwa.

Perkara ini bermula pada Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dahlan Sirait merasa sakit hati dan mengalami stres setelah dirinya dikeluarkan dari grup WhatsApp paguyuban warga Batak di Kabupaten Lamandau.

Terdakwa dikeluarkan oleh pengurus paguyuban, yakni saksi korban Prengki Sitorus (Ketua) dan Primus Manurung (Penasehat), tanpa alasan yang jelas menurut versi terdakwa.

Lantaran tidak terima, Dahlan kemudian melakukan siaran langsung (live) melalui akun Facebook pribadinya saat berada di sebuah ruko di Desa Pedongatan. Dalam unggahan tersebut, ia melontarkan kalimat bernada ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik yang ditujukan kepada kedua korban.

Baca Juga :  Sidang Perkara TPPU Saleh Berlanjut ke Pembuktian

“Kau Manurung, kau Sitorus, kalau kubeli 50 juta nyawamu akan kubeli malam ini. Usahakanlah kita tidak jumpa acara adat, paling tidak kupatahkan gigimu, paling tidak kuludahi mulutmu,” ujar Dahlan dalam rekaman video yang menjadi alat bukti.

Saksi korban, Prengki Sitorus, menyatakan dirinya merasa terancam dan sangat ketakutan setelah melihat unggahan tersebut. Dampak nyata dari ancaman ini diperkuat oleh keterangan ahli kedokteran jiwa, dr. Novera Pembriyani, yang dihadirkan dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas. Trauma tersebut membuat Prengki, yang merupakan pemilik Warung Makan Horas menjadi takut berinteraksi sosial dan membatasi aktivitas di luar rumah. Kondisi ini secara langsung memukul usahanya yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi secara signifikan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Kades Kinipan, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, menjerat Dahlan Sirait dengan dakwaan berlapis.

“Dia dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, dan Pasal 448 ayat (1) KUHP Tentang perbuatan melawan hukum yang memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan,” ujar JPU, Kamis (2/4).

Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mendalami lebih lanjut motif serta dampak nyata dari tindakan terdakwa.

“Kasus ini menjadi perhatian serius untuk Masyarakat Kabupaten Lamandau, agar lebih bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media sosial dengan terdakwa Dahlan Sirait, baru-baru ini. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli terkait dampak psikologis yang dialami korban akibat ancaman kekerasan yang dilontarkan terdakwa.

Perkara ini bermula pada Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dahlan Sirait merasa sakit hati dan mengalami stres setelah dirinya dikeluarkan dari grup WhatsApp paguyuban warga Batak di Kabupaten Lamandau.

Terdakwa dikeluarkan oleh pengurus paguyuban, yakni saksi korban Prengki Sitorus (Ketua) dan Primus Manurung (Penasehat), tanpa alasan yang jelas menurut versi terdakwa.

Electronic money exchangers listing

Lantaran tidak terima, Dahlan kemudian melakukan siaran langsung (live) melalui akun Facebook pribadinya saat berada di sebuah ruko di Desa Pedongatan. Dalam unggahan tersebut, ia melontarkan kalimat bernada ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik yang ditujukan kepada kedua korban.

Baca Juga :  Sidang Perkara TPPU Saleh Berlanjut ke Pembuktian

“Kau Manurung, kau Sitorus, kalau kubeli 50 juta nyawamu akan kubeli malam ini. Usahakanlah kita tidak jumpa acara adat, paling tidak kupatahkan gigimu, paling tidak kuludahi mulutmu,” ujar Dahlan dalam rekaman video yang menjadi alat bukti.

Saksi korban, Prengki Sitorus, menyatakan dirinya merasa terancam dan sangat ketakutan setelah melihat unggahan tersebut. Dampak nyata dari ancaman ini diperkuat oleh keterangan ahli kedokteran jiwa, dr. Novera Pembriyani, yang dihadirkan dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas. Trauma tersebut membuat Prengki, yang merupakan pemilik Warung Makan Horas menjadi takut berinteraksi sosial dan membatasi aktivitas di luar rumah. Kondisi ini secara langsung memukul usahanya yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi secara signifikan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Kades Kinipan, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, menjerat Dahlan Sirait dengan dakwaan berlapis.

“Dia dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, dan Pasal 448 ayat (1) KUHP Tentang perbuatan melawan hukum yang memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan,” ujar JPU, Kamis (2/4).

Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mendalami lebih lanjut motif serta dampak nyata dari tindakan terdakwa.

“Kasus ini menjadi perhatian serius untuk Masyarakat Kabupaten Lamandau, agar lebih bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru