Halikinnor Tegaskan Hibah dan Bansos Kotim Harus Tepat Sasaran dan Transparan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor, menegaskan perubahan besar dalam kebijakan penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).

Ia memastikan, ke depan hibah muapun bansos tidak lagi sekedar agenda rutin, melainkan menjadi alat strategi untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Kotim tidak mau dana hibah dan bansos nanti berakhir di meja hukum.

Menurutnya, setiap bantuan yang disalurkan harus memiliki dampak yang nyata dan terukur. Oleh karena itu, prinsip sinkronisasi, transparan, dan akuntabel menjadi syarat utama dalam proses penyaluran.

“Hibah dan bansos bukan lagi rutinitas tahunan. Ini harus menjadi instrumen efektif untuk mencapai target pembangunan. Penyalurannya wajib retensi, transparan, dan akuntabel,” tegas Halikinnor, Selasa (31/3/2026) dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menekankan, penggunaan anggaran daerah melalui skema baik hibah atau bansos harus benar-benar bertanggung jawab.

Baca Juga :  Penerapan SIPD RI Perkuat Sistem Penganggaran

Setiap rupiah yang dikeluarkan dituntut untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Electronic money exchangers listing

Lebih jauh lagi, Halikinnor mengingatkan agar penyaluran bantuan tidak dilakukan tanpa arah yang jelas.

Hibah dan bansos harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga mampu mendukung strategi program secara menyeluruh, tidak berdiri sendiri tanpa kontribusi yang signifikan.

“Harus tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, wajib sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Perubahan mendasar juga diterapkan dalam mekanisme penyediaan bantuan. Jika sebelumnya pemberian bantuan bisa dilakukan melalui kebijakan langsung kepala daerah, kini seluruh usulan wajib dicatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan ketat dan transparan oleh tim anggaran.

Baca Juga :  Getaran Gempa Cukup Terasa, Satu Rumah Ibadah Terdampak

Dengan sistem tersebut, seluruh usulan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga meminimalkan potensi pelanggaran administratif.

“Sekarang semua harus masuk SIPD. Tidak bisa lagi hanya berdasarkan kebijakan langsung. Semua harus melalui proses perencanaan,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengusulan bantuan harus dimulai dari tingkat paling bawah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan, mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan.

Pendekatan bottom-up ini dinilai penting untuk memastikan bantuan program benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sekaligus telah melalui proses penyaringan berjenjang.

Halikinnor menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi pemberian bantuan, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi semua pihak agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi administrasinya juga harus tertib dan aman,” tutupnya .(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor, menegaskan perubahan besar dalam kebijakan penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).

Ia memastikan, ke depan hibah muapun bansos tidak lagi sekedar agenda rutin, melainkan menjadi alat strategi untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Kotim tidak mau dana hibah dan bansos nanti berakhir di meja hukum.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, setiap bantuan yang disalurkan harus memiliki dampak yang nyata dan terukur. Oleh karena itu, prinsip sinkronisasi, transparan, dan akuntabel menjadi syarat utama dalam proses penyaluran.

“Hibah dan bansos bukan lagi rutinitas tahunan. Ini harus menjadi instrumen efektif untuk mencapai target pembangunan. Penyalurannya wajib retensi, transparan, dan akuntabel,” tegas Halikinnor, Selasa (31/3/2026) dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menekankan, penggunaan anggaran daerah melalui skema baik hibah atau bansos harus benar-benar bertanggung jawab.

Baca Juga :  Penerapan SIPD RI Perkuat Sistem Penganggaran

Setiap rupiah yang dikeluarkan dituntut untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Lebih jauh lagi, Halikinnor mengingatkan agar penyaluran bantuan tidak dilakukan tanpa arah yang jelas.

Hibah dan bansos harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga mampu mendukung strategi program secara menyeluruh, tidak berdiri sendiri tanpa kontribusi yang signifikan.

“Harus tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, wajib sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Perubahan mendasar juga diterapkan dalam mekanisme penyediaan bantuan. Jika sebelumnya pemberian bantuan bisa dilakukan melalui kebijakan langsung kepala daerah, kini seluruh usulan wajib dicatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan ketat dan transparan oleh tim anggaran.

Baca Juga :  Getaran Gempa Cukup Terasa, Satu Rumah Ibadah Terdampak

Dengan sistem tersebut, seluruh usulan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga meminimalkan potensi pelanggaran administratif.

“Sekarang semua harus masuk SIPD. Tidak bisa lagi hanya berdasarkan kebijakan langsung. Semua harus melalui proses perencanaan,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengusulan bantuan harus dimulai dari tingkat paling bawah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan, mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan.

Pendekatan bottom-up ini dinilai penting untuk memastikan bantuan program benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sekaligus telah melalui proses penyaringan berjenjang.

Halikinnor menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi pemberian bantuan, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi semua pihak agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi administrasinya juga harus tertib dan aman,” tutupnya .(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru