PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah, bukan semata persoalan administrasi atau hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan bahwa perlindungan KI berdampak langsung terhadap peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan instrumen pembangunan ekonomi, peningkatan daya saing, serta penguatan identitas daerah,” ujarnya, baru-baru ini dilansir dari Kalteng Pos.
Ia menekankan, potensi Kalteng yang besar dari sisi sumber daya alam dan manusia harus diiringi kemampuan menghasilkan inovasi bernilai tambah yang memiliki perlindungan hukum.
Tanpa perlindungan KI, hasil inovasi daerah berisiko tidak memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat maupun penciptanya.
“Potensi tersebut harus diiringi dengan kemampuan untuk menghasilkan inovasi yang bernilai tambah dan memiliki perlindungan hukum,” katanya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan inovasi daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Melalui penguatan sistem KI, Kalteng diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan tumbuh sebagai daerah yang maju dan inovatif, sejalan dengan semangat Isen Mulang. (*rif/kpg)


