27.8 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026

Pemeriksaan Tersangka Korupsi UPR Tertunda, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) masa jabatan 2018–2022 inisial YL, kini terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana di instansi tersebut untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut intensif skandal yang diestimasi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar tersebut. Dalam prosesnya, tim penyidik dilaporkan telah memintai keterangan dari sekitar 90 saksi, yang meliputi kalangan internal kampus maupun pihak swasta.

Pihak Kejari Palangka Raya sejatinya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada YL yang kini berstatus tersangka. Kendati demikian, agenda tersebut terpaksa diundur menyusul adanya permohonan penundaan dari tim kuasa hukum YL.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, yang membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan jadwal pemeriksaan. Ia menerangkan bahwa permohonan itu murni berkaitan dengan hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum secara penuh.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Tumbuh 4,14 Persen di Tahun 2023

“Memang kamilah yang meminta pengunduran jadwal tersebut, mengingat beratnya ancaman pidana yang dihadapi klien kami, sehingga secara aturan hukum ia wajib didampingi,” tutur Jeplin ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin (9/3/2026).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengajuan penundaan kepada Kejari Palangka Raya sama sekali bukan taktik untuk memperlambat proses hukum atau dilatarbelakangi alasan terselubung lainnya, melainkan murni karena tim kuasa hukum berhalangan hadir untuk mendampingi.

“Alasan penundaan jadwal pemeriksaan pada Kamis (5/3/2026) lalu adalah karena kami memiliki kewajiban profesi untuk menangani persidangan lain di luar daerah, sehingga kami mengajukan permohonan tersebut,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Selaku kuasa hukum YL, saat ini mereka sedang fokus menelaah seluruh rangkaian alat bukti yang diklaim oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya sebagai dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga :  Warga Kapuas Dilaporkan Hilang di Hutan Sei Ahas, Pencarian Masih Dilakukan

“Mengenai tindak lanjut ke depannya, kami masih mengkaji secara menyeluruh segala aspek, terutama seberapa kuat bukti-bukti yang dipegang oleh pihak penyidik Kejaksaan,” ucap Jeplin.

Jeplin tidak menampik bahwa Kejari Palangka Raya pasti memiliki keyakinan atas alat bukti yang mereka pegang. Namun, pihaknya merasa perlu melakukan verifikasi mendalam demi menguji legalitas atau keabsahan dari bukti-bukti tersebut.

“Pihak kejaksaan pasti merasa bukti mereka sangat kokoh hingga berani menaikkan status klien kami menjadi tersangka. Namun, kami akan menguji apakah perolehan bukti tersebut memenuhi syarat formil atau tidak, sebab ada perbedaan mendasar antara bukti yang dianggap kuat dengan bukti yang sah di mata hukum,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) masa jabatan 2018–2022 inisial YL, kini terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana di instansi tersebut untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut intensif skandal yang diestimasi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar tersebut. Dalam prosesnya, tim penyidik dilaporkan telah memintai keterangan dari sekitar 90 saksi, yang meliputi kalangan internal kampus maupun pihak swasta.

Pihak Kejari Palangka Raya sejatinya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada YL yang kini berstatus tersangka. Kendati demikian, agenda tersebut terpaksa diundur menyusul adanya permohonan penundaan dari tim kuasa hukum YL.

Electronic money exchangers listing

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, yang membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan jadwal pemeriksaan. Ia menerangkan bahwa permohonan itu murni berkaitan dengan hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum secara penuh.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Tumbuh 4,14 Persen di Tahun 2023

“Memang kamilah yang meminta pengunduran jadwal tersebut, mengingat beratnya ancaman pidana yang dihadapi klien kami, sehingga secara aturan hukum ia wajib didampingi,” tutur Jeplin ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin (9/3/2026).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengajuan penundaan kepada Kejari Palangka Raya sama sekali bukan taktik untuk memperlambat proses hukum atau dilatarbelakangi alasan terselubung lainnya, melainkan murni karena tim kuasa hukum berhalangan hadir untuk mendampingi.

“Alasan penundaan jadwal pemeriksaan pada Kamis (5/3/2026) lalu adalah karena kami memiliki kewajiban profesi untuk menangani persidangan lain di luar daerah, sehingga kami mengajukan permohonan tersebut,” jelasnya.

Selaku kuasa hukum YL, saat ini mereka sedang fokus menelaah seluruh rangkaian alat bukti yang diklaim oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya sebagai dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga :  Warga Kapuas Dilaporkan Hilang di Hutan Sei Ahas, Pencarian Masih Dilakukan

“Mengenai tindak lanjut ke depannya, kami masih mengkaji secara menyeluruh segala aspek, terutama seberapa kuat bukti-bukti yang dipegang oleh pihak penyidik Kejaksaan,” ucap Jeplin.

Jeplin tidak menampik bahwa Kejari Palangka Raya pasti memiliki keyakinan atas alat bukti yang mereka pegang. Namun, pihaknya merasa perlu melakukan verifikasi mendalam demi menguji legalitas atau keabsahan dari bukti-bukti tersebut.

“Pihak kejaksaan pasti merasa bukti mereka sangat kokoh hingga berani menaikkan status klien kami menjadi tersangka. Namun, kami akan menguji apakah perolehan bukti tersebut memenuhi syarat formil atau tidak, sebab ada perbedaan mendasar antara bukti yang dianggap kuat dengan bukti yang sah di mata hukum,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/