PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Razia rutan Polresta Palangka Raya kembali digelar, Jumat (20/2/2026). Dalam pemeriksaan menyeluruh di seluruh blok ruang tahanan, petugas menyita sejumlah barang terlarang seperti rokok, korek api, selimut panjang atau sarung, obat nyamuk, hingga botol parfum berbahan kaca dan seng.
Barang-barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban itu langsung diamankan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di dalam Rumah Tahanan Negara Polresta Palangka Raya.
Kasattahti Polresta Palangka Raya, Kompol Erwin Apriadi, mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa barang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan. Semuanya langsung kami amankan,” ujar Erwin.
Razia dipimpin langsung Kompol Erwin bersama personel Sattahti. Kegiatan itu turut didampingi Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, personel Propam, SPKT, serta piket tahanan dari Sattahti dan Satsamapta. Pemeriksaan dilakukan satu per satu di setiap ruang tahanan.
Selain penyisiran barang, petugas juga memberikan pembinaan kepada warga binaan. Mereka diingatkan soal hak dan kewajiban serta larangan selama menjalani proses hukum, sesuai standar operasional prosedur.
“Ini bentuk pengawasan rutin agar situasi rutan tetap aman dan tertib. Sekaligus mengingatkan para tahanan untuk mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Erwin mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Dari hasil razia, seluruh blok tahanan dipastikan dalam kondisi aman dan terkendali. Kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir potensi gangguan keamanan serta menjaga suasana rutan tetap kondusif selama para tahanan menjalani proses hukum. (jef)


