26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Perizinan Pelaku Industri Rumahan Dipermudah

PURUK
CAHU
-Kepala
Dinas Kesehatan (Dineks) Kabupaten Murung Raya (Mura) dr Suria Siri berharap
para pelaku industri rumahan diberikan kemudahan dalam memperoleh perizinannya.  Hal itu dilakukan guna memajukan dunia usaha
sektor rumah tangga atau industri rumahan yang dikelola oleh ibu-ibu rumah
tangga.

“Sebab dengan adanya
perizinan industri rumah tangga (PIRT) untuk memberi kepastian bagi masyarakat
dalam memasarkan produknya keluar daerah,” kata Suria Siri pada saat
pembukaan penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi pelaku industri rumah tangga,
pekan lalu.

Perizinan yang dimaksudkan
adalah disesuaikan dengan bentuk produk yang akan dipasarkan. Oleh sebab itu
perizinan nya harus bagaimana masyarakat memperoleh kemudahan.

“Masyarakat jangan
dibebankan dengan berbagai perizinan yang sulit, bila perlu lakukanlah secara
jemput bola dalam kepengurusannya, cukup masyarakat membuat dan menciptakan
produk unggulan untuk daerah ini. Sehingga menjadi meningkatkan penghasilan
dalam bidang usaha rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Dengan demikian diharapkan,
pemilik usaha rumah tangga yang ada di Kabupaten Murung Raya ini memiliki
perizinan yang legal guna meyakinkan para konsumen diluar daerah. Sebab
perizinan ini merupakan faktor penting masyarakat luar dalam menggunakan produk
yang dihasilkan para industri rumahan, sehingga barang dari usaha yang
dimilikinya bisa dipasarkan ke luar daerah.

“Hal ini dilakukan guna
mendorong kemajuan usaha pangan rumah tangga yang ada di tengah-tengah
masyarakat Kabupaten Murung Raya. Dengan demikian diharapkan kepada Dinas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat memberi solusi bagi masyarakat sesuai dengan
produk atau barang yang diproduksinya,” pungkasnya. (her/ala)

PURUK
CAHU
-Kepala
Dinas Kesehatan (Dineks) Kabupaten Murung Raya (Mura) dr Suria Siri berharap
para pelaku industri rumahan diberikan kemudahan dalam memperoleh perizinannya.  Hal itu dilakukan guna memajukan dunia usaha
sektor rumah tangga atau industri rumahan yang dikelola oleh ibu-ibu rumah
tangga.

“Sebab dengan adanya
perizinan industri rumah tangga (PIRT) untuk memberi kepastian bagi masyarakat
dalam memasarkan produknya keluar daerah,” kata Suria Siri pada saat
pembukaan penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi pelaku industri rumah tangga,
pekan lalu.

Perizinan yang dimaksudkan
adalah disesuaikan dengan bentuk produk yang akan dipasarkan. Oleh sebab itu
perizinan nya harus bagaimana masyarakat memperoleh kemudahan.

“Masyarakat jangan
dibebankan dengan berbagai perizinan yang sulit, bila perlu lakukanlah secara
jemput bola dalam kepengurusannya, cukup masyarakat membuat dan menciptakan
produk unggulan untuk daerah ini. Sehingga menjadi meningkatkan penghasilan
dalam bidang usaha rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Dengan demikian diharapkan,
pemilik usaha rumah tangga yang ada di Kabupaten Murung Raya ini memiliki
perizinan yang legal guna meyakinkan para konsumen diluar daerah. Sebab
perizinan ini merupakan faktor penting masyarakat luar dalam menggunakan produk
yang dihasilkan para industri rumahan, sehingga barang dari usaha yang
dimilikinya bisa dipasarkan ke luar daerah.

“Hal ini dilakukan guna
mendorong kemajuan usaha pangan rumah tangga yang ada di tengah-tengah
masyarakat Kabupaten Murung Raya. Dengan demikian diharapkan kepada Dinas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat memberi solusi bagi masyarakat sesuai dengan
produk atau barang yang diproduksinya,” pungkasnya. (her/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru