PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pidana penjara tak lagi selalu menjadi pilihan utama dalam sistem hukum pidana Indonesia. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, negara kini membuka ruang pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Dalam aturan baru tersebut, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Skema ini menandai pergeseran pendekatan pemidanaan dari semata-mata menghukum ke arah pembinaan yang lebih manusiawi.
Praktisi hukum Kartika Candrasari menjelaskan, pidana kerja sosial dirancang untuk memberi efek jera sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani hukuman penjara.
“Pidana kerja sosial bertujuan membina pelaku dengan cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan berarti pelaku bebas, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk yang berbeda,” kata Kartika, Sabtu (24/1/2026).
Meski bersifat alternatif, Kartika menegaskan penerapan pidana kerja sosial memiliki syarat yang ketat. Hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi ini apabila vonis penjara yang seharusnya dijatuhkan paling lama enam bulan atau diganti dengan denda kategori II.
Selain itu, aspek subjektif terdakwa juga menjadi pertimbangan utama. “Terdakwa harus mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, memiliki kemampuan kerja, dan menyatakan persetujuan untuk menjalani pidana kerja sosial,” jelasnya.
Secara teknis, durasi pidana kerja sosial ditetapkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam atau setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di lokasi-lokasi sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.
Kartika mengingatkan, pidana kerja sosial tetap memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalani sesuai ketentuan. “Jika terpidana lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, sanksinya bisa berupa pengulangan kerja sosial, atau dikembalikan ke pidana penjara maupun denda yang sebelumnya digantikan,” ujarnya.
Di tengah implementasinya, pidana kerja sosial menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meminimalkan dampak sosial bagi keluarga pelaku.
Namun, dari sudut pandang korban, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Sebagian pihak menilai pidana kerja sosial belum tentu memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
“Apakah pidana kerja sosial selalu adil bagi korban? Tidak selalu. Karena fokusnya adalah rehabilitasi, bukan pembalasan. Namun, dalam kondisi tertentu, pendekatan ini bisa membuka ruang bagi pelaku untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi,” papar Kartika.
Kartika menambahkan, konsep pidana kerja sosial sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Skema serupa telah lebih dulu diterapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
“Belajar dari pengalaman negara lain, penerapan pidana kerja sosial di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pengawasan harus kuat agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku tetap seimbang,” pungkasnya. (*her)


