27.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Bantu Perbaiki Motor dan Nyobain, Eh Langsung Dibawa Kabur

KASONGAN – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
bernama Abdul Basit (50) berhasil diringkus anggota Polsek Katingan Hilir. Pria
50 tahun itu diduga kuat mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun
dengan nomor polisi DA 6343 BN di Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kasongan-Palangka
Raya, Senin (16/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang didapat, pencurian
itu terjadi ketika pelaku pura-pura membantu korban bernama Misran (47) untuk
memperbaiki sepeda motor korban yang rusak di pinggir jalan. Setelah
diperbaiki, mesin sepeda motor bisa hidup kembali. Pelaku mencoba sepeda motor
tersebut, dan langsung membawa lari.

Korban pun melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Katingan Hilir. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan
penyelidikan dan mencari pelaku. Dari penyelidikan inilah, petugas berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa
kabur itu.

Baca Juga :  Dua Orang Budak Sabu dan Bandar Dadu Ditangkap

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto
membenarkan, anggotanya menangkap pelaku curanmor. “Sekarang sudah diamankan
bersama barang bukti di Polsek Katingan Hilir dan masih dalam pemeriksaan
penyidik,” kata Nurheriyanto kepada wartawan, Selasa (17/9).

Kapolsek mengapresiasi cepatnya
korban menyampaikan laporan kepada pihaknya. Sehingga pelaku bisa ditangkap
dengan cepat. “Kini sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP,” tegasnya.
(eri/ens/ctk/nto)

KASONGAN – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
bernama Abdul Basit (50) berhasil diringkus anggota Polsek Katingan Hilir. Pria
50 tahun itu diduga kuat mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun
dengan nomor polisi DA 6343 BN di Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kasongan-Palangka
Raya, Senin (16/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang didapat, pencurian
itu terjadi ketika pelaku pura-pura membantu korban bernama Misran (47) untuk
memperbaiki sepeda motor korban yang rusak di pinggir jalan. Setelah
diperbaiki, mesin sepeda motor bisa hidup kembali. Pelaku mencoba sepeda motor
tersebut, dan langsung membawa lari.

Korban pun melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Katingan Hilir. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan
penyelidikan dan mencari pelaku. Dari penyelidikan inilah, petugas berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa
kabur itu.

Baca Juga :  Dua Orang Budak Sabu dan Bandar Dadu Ditangkap

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto
membenarkan, anggotanya menangkap pelaku curanmor. “Sekarang sudah diamankan
bersama barang bukti di Polsek Katingan Hilir dan masih dalam pemeriksaan
penyidik,” kata Nurheriyanto kepada wartawan, Selasa (17/9).

Kapolsek mengapresiasi cepatnya
korban menyampaikan laporan kepada pihaknya. Sehingga pelaku bisa ditangkap
dengan cepat. “Kini sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP,” tegasnya.
(eri/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru