33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Orang Budak Sabu dan Bandar Dadu Ditangkap

KUALA
KAPUAS, KALTENGPOS.CO
– Kepolisian Polres  Kapuas berhasil mengamankan tiga orang
terduga pelaku kejahatan. Dua orang adalah budak sabu, dan satu orang adalah
Bandar perjudian jenis dadu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu
Suhemarn, mengungkapkan tersangka Didi Kartadi (32) dan Hari Pebrianto (24)
diamankan saat berada di rumah Didi Kartadi, Jalan Mahakam. Barang Bukti satu
paket kristal bening diduga sabu dengan berat 0,19 gram, dua telepon seluler,
satu set alat hisap sabu, satu pipet kaca, empat buah korek api. Selain itu,
satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dan satu buah tas pinggang
warna hitam.

Kronologis Rabu tanggal 09 September 2020 Pukul 16.00 Wib di Rumah
tersangka Didi Kartadi Bin H.Amat Jalan Mahakam Rt.06 Kelurahan Selat Hulu
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berdasarkan hasil dari pengembangan dari
Fauzan Bin Aspul Anwar.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Desa Hanjak Maju

Sementara,di kasus perjudian,anggota Satreskrim berhasil menangkap
Ali Badrun, yang diduga bertindaks ebagai Bandar dadu. Pelaku diamankan
di Pasar Teluk Batu, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Rabu
(9/9). 

Barang bukti uang Rp5.343.000, satu buah terpal warna biru, satu
buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk, satu buah piring, dan
lainnya.

” Ali Badrun dan
barang bukti sudah diamankan untik proses hukum selanjutnya. Pelaku
dijerat Pasal 303 KUHPidana,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri
Wibowo.

KUALA
KAPUAS, KALTENGPOS.CO
– Kepolisian Polres  Kapuas berhasil mengamankan tiga orang
terduga pelaku kejahatan. Dua orang adalah budak sabu, dan satu orang adalah
Bandar perjudian jenis dadu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu
Suhemarn, mengungkapkan tersangka Didi Kartadi (32) dan Hari Pebrianto (24)
diamankan saat berada di rumah Didi Kartadi, Jalan Mahakam. Barang Bukti satu
paket kristal bening diduga sabu dengan berat 0,19 gram, dua telepon seluler,
satu set alat hisap sabu, satu pipet kaca, empat buah korek api. Selain itu,
satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dan satu buah tas pinggang
warna hitam.

Kronologis Rabu tanggal 09 September 2020 Pukul 16.00 Wib di Rumah
tersangka Didi Kartadi Bin H.Amat Jalan Mahakam Rt.06 Kelurahan Selat Hulu
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berdasarkan hasil dari pengembangan dari
Fauzan Bin Aspul Anwar.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Desa Hanjak Maju

Sementara,di kasus perjudian,anggota Satreskrim berhasil menangkap
Ali Badrun, yang diduga bertindaks ebagai Bandar dadu. Pelaku diamankan
di Pasar Teluk Batu, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Rabu
(9/9). 

Barang bukti uang Rp5.343.000, satu buah terpal warna biru, satu
buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk, satu buah piring, dan
lainnya.

” Ali Badrun dan
barang bukti sudah diamankan untik proses hukum selanjutnya. Pelaku
dijerat Pasal 303 KUHPidana,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri
Wibowo.

Terpopuler

Artikel Terbaru