30.7 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

45 Daerah Penyelenggara Pilkada Ini Masuk Zona Merah, Termasuk Kalteng

KALTENGPOS.CO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda)
memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

Data Kementerian Kesehatan
mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan
pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen masuk dalam zona merah
(tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.

“Dalam melaksanakannya kita
perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh
daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” terang Juru Bicara Satgas
Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Rincian daerah zona merah itu
yakni Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2),
Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi
Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4)
dan Kalimantan Timur (5).

Lalu ada 152 kabupaten/kota atau
49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah
zona kuning. Sementara pada zona hijau diantaranya Tidak ada kasus baru 26
kabupaten/kota atau 8,41 persen dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53
persen.

Baca Juga :  Wiyatno dan Tiga Wakil Ketua DPRD Resmi Dilantik

Selama mengikuti proses pilkada,
Wiku menegaskan, para kontestan pilkada harus menerapkan Implementasi Protokol
Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19.

“Pertama, bakal calon
pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama
proses seleksi,” lanjut Wiku.

Kedua, metode kampanye yang
diperbolehkan diantaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri
50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Juga disarankan menggunakan media online,
debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio
lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Untuk bahan kampanye disarankan
berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau
hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang
berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas
daerah.

“Kami mohon agar seluruh
aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah
daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan protokol
kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar
tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” kata Wiku.

Baca Juga :  Disnaker Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Kerja di RSPD Kapuas

Di tingkat pusat katanya dalam
pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian atau lembaga telah
berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan
KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang
memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Bawaslu sendiri akan menyusun
standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif
memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan
kondusivitas selama pelaksanaan.

Para kontestan pilkada mengikuti
aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan
berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas
setempat.

“Karena ini pasti memiliki
risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini,
dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib
melaksanakan ini,” pesan Wiku.

 

KALTENGPOS.CO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda)
memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

Data Kementerian Kesehatan
mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan
pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen masuk dalam zona merah
(tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.

“Dalam melaksanakannya kita
perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh
daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” terang Juru Bicara Satgas
Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Rincian daerah zona merah itu
yakni Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2),
Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi
Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4)
dan Kalimantan Timur (5).

Lalu ada 152 kabupaten/kota atau
49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah
zona kuning. Sementara pada zona hijau diantaranya Tidak ada kasus baru 26
kabupaten/kota atau 8,41 persen dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53
persen.

Baca Juga :  Wiyatno dan Tiga Wakil Ketua DPRD Resmi Dilantik

Selama mengikuti proses pilkada,
Wiku menegaskan, para kontestan pilkada harus menerapkan Implementasi Protokol
Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19.

“Pertama, bakal calon
pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama
proses seleksi,” lanjut Wiku.

Kedua, metode kampanye yang
diperbolehkan diantaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri
50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Juga disarankan menggunakan media online,
debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio
lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Untuk bahan kampanye disarankan
berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau
hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang
berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas
daerah.

“Kami mohon agar seluruh
aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah
daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan protokol
kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar
tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” kata Wiku.

Baca Juga :  Disnaker Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Kerja di RSPD Kapuas

Di tingkat pusat katanya dalam
pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian atau lembaga telah
berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan
KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang
memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Bawaslu sendiri akan menyusun
standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif
memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan
kondusivitas selama pelaksanaan.

Para kontestan pilkada mengikuti
aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan
berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas
setempat.

“Karena ini pasti memiliki
risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini,
dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib
melaksanakan ini,” pesan Wiku.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru