27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 18, 2025

Beberapa Kali Sidang Tertunda, JPU Akhirnya Menuntut Alvaro Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda beberapa kali lantaran JPU yang belum siap membacakan berkas tuntutan. Sehingga majelis hakim memberikan waktu tambahan sebelum akhirnya tuntutan dapat dibacakan pada sidang hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Sri Hasnawati, JPU memaparkan bahwa alat bukti dan keterangan para saksi menguatkan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Meski terdakwa menyangkal adanya rencana pembunuhan, JPU menilai fakta persidangan menunjukkan tindakan yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

Dari uraian JPU, terdakwa Alvaro diketahui mencekik, mendorong, hingga menyebabkan kepala korban terbentur. Lalu menyembunyikan jenazah dan akhirnya melarikan diri. Tindakan tersebut dianggap dilakukan dalam keadaan sadar dan tenang, sebagaimana terungkap dalam kesaksian para saksi.

Ahli forensik RS Bhayangkara, dr. Ricka Briliant, memberikan kesaksian bahwa kekerasan yang dialami korban menyebabkan kematian Nurmaliza beserta janin yang dikandungnya. Ia menjelaskan bahwa luka-luka yang ditemukan konsisten dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara langsung.

“Terdakwa mengakibatkan Nurmaliza dan janinnya meninggal dunia,” tegas JPU Dwinanto Agung Wibowo saat pembacaan tuntutan.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 November 2025 minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan Ekstasi, 6 Tersangka Dibekuk

“Sidang ditutup, terdakwa kembali ke tahanan,” ujar Ketua Majelis Sri Hasnawati.

Diketahui sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah perempuan tanpa identitas di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada 12 Mei 2025 lalu.

Setelah penyelidikan, korban diketahui bernama Nurmaliza, warga Palangka Raya yang tengah menjalin hubungan dengan Alvaro. Nurmaliza yang diketahui berstatus janda dan hamil muda itu, diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvaro.

Alvaro akhirnya ditangkap polisi saat berusaha kabur ke Yogyakarta. Dalam penyidikan, ia mengaku membekap korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran yang mana korban cemburu terhadap pelaku di kos tempat mereka tinggal bersama di Jalan Pramuka VI, Kota Palangka Raya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda beberapa kali lantaran JPU yang belum siap membacakan berkas tuntutan. Sehingga majelis hakim memberikan waktu tambahan sebelum akhirnya tuntutan dapat dibacakan pada sidang hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Sri Hasnawati, JPU memaparkan bahwa alat bukti dan keterangan para saksi menguatkan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Meski terdakwa menyangkal adanya rencana pembunuhan, JPU menilai fakta persidangan menunjukkan tindakan yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

Dari uraian JPU, terdakwa Alvaro diketahui mencekik, mendorong, hingga menyebabkan kepala korban terbentur. Lalu menyembunyikan jenazah dan akhirnya melarikan diri. Tindakan tersebut dianggap dilakukan dalam keadaan sadar dan tenang, sebagaimana terungkap dalam kesaksian para saksi.

Ahli forensik RS Bhayangkara, dr. Ricka Briliant, memberikan kesaksian bahwa kekerasan yang dialami korban menyebabkan kematian Nurmaliza beserta janin yang dikandungnya. Ia menjelaskan bahwa luka-luka yang ditemukan konsisten dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara langsung.

“Terdakwa mengakibatkan Nurmaliza dan janinnya meninggal dunia,” tegas JPU Dwinanto Agung Wibowo saat pembacaan tuntutan.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 November 2025 minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan Ekstasi, 6 Tersangka Dibekuk

“Sidang ditutup, terdakwa kembali ke tahanan,” ujar Ketua Majelis Sri Hasnawati.

Diketahui sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah perempuan tanpa identitas di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada 12 Mei 2025 lalu.

Setelah penyelidikan, korban diketahui bernama Nurmaliza, warga Palangka Raya yang tengah menjalin hubungan dengan Alvaro. Nurmaliza yang diketahui berstatus janda dan hamil muda itu, diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvaro.

Alvaro akhirnya ditangkap polisi saat berusaha kabur ke Yogyakarta. Dalam penyidikan, ia mengaku membekap korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran yang mana korban cemburu terhadap pelaku di kos tempat mereka tinggal bersama di Jalan Pramuka VI, Kota Palangka Raya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/