30.4 C
Jakarta
Friday, November 14, 2025

Begini Fakta Hasil Pemeriksaan Personil Polisi yang Viral karena Dugaan Judol

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terkait dugaan personel Polsek Pahandut yang disinyalir bermain judi online (judol) dalam sebuah rekaman video viral di media sosial Tiktok melalui akun @family_199pky.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasipropam, AKP Husni Setiawan, menyampaikan pihaknya telah memeriksa sejumlah personel di Ruang Sipropam Mapolresta Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).


Pemeriksaan personel Polsek Pahandut yang videonya viral di medsos karena diduga bermain judi online, Kamis (13/11). (Humas Polresta)

Menurut AKP Husni, personel yang diduga bermain judol dalam video tersebut diketahui bernama Aipda Tommy, anggota Unit Intelkam Polsek Pahandut. Momen itu diduga direkam oleh orang tak dikenal pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, mobil dinas Unit Lalu Lintas Polsek Pahandut saat itu dikemudikan Bripka Zainur Rofiq, dengan Aipda Kuncoro yang duduk di kursi depan dan Aipda Tommy di kursi belakang,” jelasnya.

Baca Juga :  Olah TKP Kebakaran Rumah dan Barak di Pahandut Seberang, Begini Kronologis

Aipda Kuncoro diketahui mengenakan seragam dinas Sabhara PDL II Tone, sementara Aipda Tommy mengenakan kemeja putih dan celana hitam seusai seragam dinas Unit Intel.

AKP Husni menambahkan, rekaman tersebut diambil di kawasan APILL Jalan S. Parman, setelah ketiga personel itu selesai menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Hiu Putih.

“Pada saat itu, Aipda Tommy memang menggunakan handphone di kursi belakang dan membuka aplikasi Snack Video. Secara kebetulan muncul iklan atau promosi permainan online, sebagaimana terlihat dalam video viral itu,” ujarnya.

“Setelah kami cek isi handphone milik Aipda Tommy, ditemukan aplikasi Snack Video dan benar terdapat sejumlah iklan termasuk permainan online. Namun, tidak ditemukan aplikasi maupun riwayat website terkait judi online di perangkat tersebut,” tegas AKP Husni.

Baca Juga :  Asik "Ngamar" di Hotel, Oknum Sekdes Digerebek Suami Selingkuhannya

Pemeriksaan pun menegaskan bahwa Aipda Tommy tidak terbukti mengakses atau memainkan aplikasi judol. (hms/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terkait dugaan personel Polsek Pahandut yang disinyalir bermain judi online (judol) dalam sebuah rekaman video viral di media sosial Tiktok melalui akun @family_199pky.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasipropam, AKP Husni Setiawan, menyampaikan pihaknya telah memeriksa sejumlah personel di Ruang Sipropam Mapolresta Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).


Pemeriksaan personel Polsek Pahandut yang videonya viral di medsos karena diduga bermain judi online, Kamis (13/11). (Humas Polresta)

Menurut AKP Husni, personel yang diduga bermain judol dalam video tersebut diketahui bernama Aipda Tommy, anggota Unit Intelkam Polsek Pahandut. Momen itu diduga direkam oleh orang tak dikenal pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, mobil dinas Unit Lalu Lintas Polsek Pahandut saat itu dikemudikan Bripka Zainur Rofiq, dengan Aipda Kuncoro yang duduk di kursi depan dan Aipda Tommy di kursi belakang,” jelasnya.

Baca Juga :  Olah TKP Kebakaran Rumah dan Barak di Pahandut Seberang, Begini Kronologis

Aipda Kuncoro diketahui mengenakan seragam dinas Sabhara PDL II Tone, sementara Aipda Tommy mengenakan kemeja putih dan celana hitam seusai seragam dinas Unit Intel.

AKP Husni menambahkan, rekaman tersebut diambil di kawasan APILL Jalan S. Parman, setelah ketiga personel itu selesai menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Hiu Putih.

“Pada saat itu, Aipda Tommy memang menggunakan handphone di kursi belakang dan membuka aplikasi Snack Video. Secara kebetulan muncul iklan atau promosi permainan online, sebagaimana terlihat dalam video viral itu,” ujarnya.

“Setelah kami cek isi handphone milik Aipda Tommy, ditemukan aplikasi Snack Video dan benar terdapat sejumlah iklan termasuk permainan online. Namun, tidak ditemukan aplikasi maupun riwayat website terkait judi online di perangkat tersebut,” tegas AKP Husni.

Baca Juga :  Asik "Ngamar" di Hotel, Oknum Sekdes Digerebek Suami Selingkuhannya

Pemeriksaan pun menegaskan bahwa Aipda Tommy tidak terbukti mengakses atau memainkan aplikasi judol. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/