31.7 C
Jakarta
Thursday, November 13, 2025

Polisi Mediasi Sengketa Tanah Warga di Rakumpit

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara dua warga, Marikawan Ihil dan Rinto menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Rakumpit. Untuk mencegah timbulnya konflik lebih luas, Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya akhirnya mefasilitasi pertemuan mediasi di ruang kapolsek, Rabu (12/11/2025).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Supriyanto. Dalam kesempatan itu, kedua pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan masing-masing terkait riwayat serta legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Iptu Didik Suhardianto mengingatkan agar penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah, tanpa melibatkan pihak luar maupun massa. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rakumpit.

Baca Juga :  Kades Tumbang Jala Dituding Serang Warga, Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Jadi Korban

“Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Jika belum ada titik temu di tingkat polsek, maka akan kami arahkan ke Kedamangan Rakumpit untuk proses selanjutnya,” ujarnya Didik mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Sayangnya hingga akhir mediasi, kesepakatan masih belum tercapai. Pihak Marikawan Ihil berencana membawa permasalahan ini ke Kedamangan Rakumpit untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme adat setempat. (hms/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara dua warga, Marikawan Ihil dan Rinto menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Rakumpit. Untuk mencegah timbulnya konflik lebih luas, Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya akhirnya mefasilitasi pertemuan mediasi di ruang kapolsek, Rabu (12/11/2025).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Supriyanto. Dalam kesempatan itu, kedua pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan masing-masing terkait riwayat serta legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Iptu Didik Suhardianto mengingatkan agar penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah, tanpa melibatkan pihak luar maupun massa. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rakumpit.

Baca Juga :  Kades Tumbang Jala Dituding Serang Warga, Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Jadi Korban

“Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Jika belum ada titik temu di tingkat polsek, maka akan kami arahkan ke Kedamangan Rakumpit untuk proses selanjutnya,” ujarnya Didik mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Sayangnya hingga akhir mediasi, kesepakatan masih belum tercapai. Pihak Marikawan Ihil berencana membawa permasalahan ini ke Kedamangan Rakumpit untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme adat setempat. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/