NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas Kalimantan.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau, dengan barang bukti yang disita mencapai 2,3 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh cina.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi Kasi Humas Polres Lamandau dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Lamandau, menggelar konferensi pers di Mapolres Lamandau, Jum’at 10 Oktober 2025.
AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak Juli hingga September 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang berbeda.
“Kasus pertama terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jalan Lintas Kalimantan Km. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram,” ungkap AKP Fery.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka yang diamankan adalah Imam Syapi dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).
“Kemudian, pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, kami kembali mengamankan seorang tersangka bernama M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram,” lanjutnya.
Modus operandi para tersangka adalah dengan menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Sabu tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di Kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit, serta wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Perlu digaris bawahi bahwa narkoba ini bukan untuk diedarkan di wilayah Lamandau, melainkan akan diedarkan di beberapa kabupaten lain. Kabupaten Lamandau hanya menjadi jalur perlintasan,” jelas AKP Fery.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, 20 tahun atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya. (bib)


