30.5 C
Jakarta
Friday, May 17, 2024
spot_img

Tangani 7 Kasus dengan 24 Tersangka, 2 Terduga Pelaku Positif Narkoba

PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mulai akhir bulan Februari 2024 sampai bulan April 2024 menangani tujuh perkara pencurian massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan 24 tersangka yang berada di kawasan empat perusahaan di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat, Selasa (30/4/2024) lalu.

“Kami berhasil mengamankan 19 terduga pelaku berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29), IN (28), dan BS. Sedangkan lima orang masih DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Terjerat Kasus Senpi

Dijelaskan. Adapun empat perusahaan yang dirugikan  yaitu PT. BJAP, PT. Astra GSYM, PT. GSDI dan PT. SINP. Menurutnya sebagian besar terduga pelaku merupakan residivis pencurian buah kelapa sawit yang sudah berulang kali melakukan aksi.

“Ada dua orang terduga pelaku yang kami amankan positif narkoba dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan tetduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan perasaan menggebu-gebu,” terang Kapolres.

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana tersebut yakni berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat dan nota penjualan. Mereka juga telah memeriksa peron – peron di sekitar lokasi kejadian  dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan pihaknya amankan dan akan  diproses secara hukum.

Baca Juga :  Beli Buah Sawit Hasil Curian, Penadah Diamankan di Jalan

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk pencurian TBS kelapa sawit. “Kami akan melakukan tindakan hukum tegas terukur,” tegasnya pada Kamis (2/5/2024).

“Disamping itu kami juga memperkuat Satgas PKS (penanganan konflik sosial) bersama pemerintah dan unsur-unsur terkait sehingga  kondusifitas Kamtibmas tetap terjaga serta masyarakat merasa aman dan nyaman,” tandasnya. (jef)

PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mulai akhir bulan Februari 2024 sampai bulan April 2024 menangani tujuh perkara pencurian massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan 24 tersangka yang berada di kawasan empat perusahaan di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat, Selasa (30/4/2024) lalu.

“Kami berhasil mengamankan 19 terduga pelaku berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29), IN (28), dan BS. Sedangkan lima orang masih DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Terjerat Kasus Senpi

Dijelaskan. Adapun empat perusahaan yang dirugikan  yaitu PT. BJAP, PT. Astra GSYM, PT. GSDI dan PT. SINP. Menurutnya sebagian besar terduga pelaku merupakan residivis pencurian buah kelapa sawit yang sudah berulang kali melakukan aksi.

“Ada dua orang terduga pelaku yang kami amankan positif narkoba dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan tetduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan perasaan menggebu-gebu,” terang Kapolres.

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana tersebut yakni berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat dan nota penjualan. Mereka juga telah memeriksa peron – peron di sekitar lokasi kejadian  dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan pihaknya amankan dan akan  diproses secara hukum.

Baca Juga :  Beli Buah Sawit Hasil Curian, Penadah Diamankan di Jalan

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk pencurian TBS kelapa sawit. “Kami akan melakukan tindakan hukum tegas terukur,” tegasnya pada Kamis (2/5/2024).

“Disamping itu kami juga memperkuat Satgas PKS (penanganan konflik sosial) bersama pemerintah dan unsur-unsur terkait sehingga  kondusifitas Kamtibmas tetap terjaga serta masyarakat merasa aman dan nyaman,” tandasnya. (jef)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru