28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Terjerat Kasus Senpi

Kasus dugaan makar
terus berlanjut. Kemarin (29/5) tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen
diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan
diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 tidak termasuk makar.

Djuju Purwantoro, kuasa
hukum Kivlan Zen, menuturkan bahwa tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan
dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu
tendensius.

“Bahkan, mengada-ada
karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi.”

Menurut dia, makar
merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat
semacam itu. “Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya
saat ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zen memang
menuntut diskualifikasi capres dan cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin).
Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi
tersebut diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  Astaga! Anak Umur 11 Tahun Melahirkan

“Bawaslu dan KPU bila
menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat
ketentuan yang ada,” urainya.

Sementara itu, Kivlan
menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan,
termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. “Kita akan lihat, nanti diperiksa
dulu,” jelasnya. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang
benar, jujur, dan adil. “Kalau saya dinyatakan bersalah, ya saya akan menerima
apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu,
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya ada dua
laporan untuk Kivlan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan
kepemilikan senjata api. “Kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro
Jaya,” jelasnya.

Tidak tertutup
kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro
Jaya untuk menjalani pemeriksaan. “Tentunya akan mempertimbangkan kondisi
kesehatan tersangka,” ujarnya. Dia menjelaskan, laporannya hanya soal
kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. “Konstruksi hukumnya masih
soal menyimpan senjata ilegal.”

Baca Juga :  Janjikan Pekerjaan, Gadis Malah Disetubuhi di Kos-kosan

Semua pemeriksaan itu
berfokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nanti ada saksi ahli
yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Rekaman saat di forum rapat
itu menjadi bukti dan petunjuk.” (idr/c6/oni)

 

Kasus dugaan makar
terus berlanjut. Kemarin (29/5) tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen
diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan
diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 tidak termasuk makar.

Djuju Purwantoro, kuasa
hukum Kivlan Zen, menuturkan bahwa tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan
dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu
tendensius.

“Bahkan, mengada-ada
karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi.”

Menurut dia, makar
merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat
semacam itu. “Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya
saat ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zen memang
menuntut diskualifikasi capres dan cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin).
Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi
tersebut diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  Astaga! Anak Umur 11 Tahun Melahirkan

“Bawaslu dan KPU bila
menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat
ketentuan yang ada,” urainya.

Sementara itu, Kivlan
menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan,
termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. “Kita akan lihat, nanti diperiksa
dulu,” jelasnya. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang
benar, jujur, dan adil. “Kalau saya dinyatakan bersalah, ya saya akan menerima
apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu,
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya ada dua
laporan untuk Kivlan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan
kepemilikan senjata api. “Kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro
Jaya,” jelasnya.

Tidak tertutup
kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro
Jaya untuk menjalani pemeriksaan. “Tentunya akan mempertimbangkan kondisi
kesehatan tersangka,” ujarnya. Dia menjelaskan, laporannya hanya soal
kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. “Konstruksi hukumnya masih
soal menyimpan senjata ilegal.”

Baca Juga :  Janjikan Pekerjaan, Gadis Malah Disetubuhi di Kos-kosan

Semua pemeriksaan itu
berfokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nanti ada saksi ahli
yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Rekaman saat di forum rapat
itu menjadi bukti dan petunjuk.” (idr/c6/oni)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru