NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang karyawan swasta bernama Heryanto B bin Bagap (36) dijatuhi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Ia terbukti mencuri 145 janjang kelapa sawit seberat 1,4 ton di areal perkebunan milik Gapoktan Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, Lamandau.
Majelis Hakim yang dipimpin Evan Setiawan Dese menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan pemanenan hasil perkebunan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani, kecuali bila dalam masa percobaan 1 tahun terpidana melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rabu (24/9).
Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025 ketika Heryanto bersama tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO memanen dan mengangkut sawit menggunakan pikap. Aksi tersebut dipergoki pengawas gapoktan saat patroli. Dalam persidangan, Heryanto mengaku berperan sebagai sopir dan mengakui rencana menjual hasil curian itu ke peron terdekat.
Majelis menilai perbuatan Heryanto memenuhi unsur Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 KUHP.
“Terdakwa bersama-sama melakukan pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah,” terang hakim dalam putusannya.
PN Nanga Bulik juga menekankan penerapan keadilan restoratif. Sebelum persidangan, terdakwa sudah berdamai dengan pihak gapoktan melalui mediasi di Kejaksaan Negeri Lamandau pada 17 Juli 2025. Ia mengganti kerugian Rp 4,3 juta dan menyatakan penyesalannya.
“Perdamaian dilakukan tanpa paksaan. Korban sudah terpulihkan, hubungan para pihak diperbaiki, dan terdakwa telah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut majelis.
Barang bukti berupa uang pengganti kerugian dikembalikan ke gapoktan, sedangkan pikap milik terdakwa diserahkan kembali kepadanya. Sementara alat panen berupa tojok dirampas untuk dimusnahkan. Heryanto juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
Majelis menegaskan pidana penjara bukan prioritas dalam perkara ini. Masa tahanan yang sudah dijalani dinilai cukup memberi efek jera.
“Keadilan restoratif dipilih agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan berjalan seimbang,” tutup hakim. (bib)