Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan
jaksa dari Kejaksaan Negeri Jogjakarta terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum
(PU). Proyek di Dinas PU menjadi salah satu objek yang tengah diawasi oleh Tim
Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejari
Jogja.
“Proyek yang ada di
dinas PU yang ada di Jogja diawasi atau didampingi TP4D tersebut,†kata juru
bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (20/8).
Dalam operasi senyap
tersebut, tim penindakan telah mengamankan empat orang dari unsur jaksa,
pegawai ngeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas PU dan pihak swasta. Keempatnya
tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif
untuk mendalami seberapa jauh peran dari masing-masing pihak dalam kasus ini.
Dari pemeriksaan awal
tersebut, menurut Febri, tim akan mendalami sejumlah hal terkait perkara.
Termasuk apakah uang sekitar Rp 100 juta yang disita bagian dari penerimaan
pertama atau justru ada penerimaan lainnya sebelumnya.
“Kami menemukan bukti
dan mengamankannya uang sekitar Rp100 jutaan. Nanti tentu kami dalami apakah
ini penerimaan pertama ataukah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian
dari materi yang akan didalami lebih lanjut,†ucap Febri.
Diketahui dari tangkap
tangan tersebut tim satgas KPK berhasil mengamankan empat orang yang terdiri
dari unsur jaksa, rekanan, hingga PNS di Dinas PU. KPK memiliki waktu 1×24 jam
untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat serta menentukan status hukum dari
pihak tersebut.
“Tentu ada waktu 24
jam untuk kemudian nanti memutuskan status hukum dari perkara ini,†pungkas
Febri.(jpg)