PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari memberikan dukungan terhadap keputusan Pemko.
“Wali Kota Palangka Raya mengetahui masalah fiskal yang ada di kota ini. Terkait pemangkasan anggaran dan transfer pusat ke daerah yang berlaku ke seluruh Indonesia,”kata Tantawi di Palangka Raya, Selasa (26/08/2025)
Kondisi fiskal yang ada di Palangka Raya ujar Tantawi. Masih mengandalkan dari transfer pusat. Hal ini berkaitan dengan pemangkasan anggaran yang akan dilakukan di tahun 2026.
“Masalah ini jangan sampai diselesaikan dengan kenaikan pajak. Kita bercermin dengan beberapa daerah yang mengalami kenaikan dan mendapat respon negatif dari masyarakat.” kata Tantawi.
Dia berharap, Pemko dapat mencari solusi untuk masalah fiskal yang ada di Palangka Raya tanpa membebani masyarakatnya.(jef)