PULANG
PISAU-Satreskrim
Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal). Polisi
mengamankan pelaku bernama Oktaviana Selvia. Warga Jalan Tanggul Malang I, Desa
Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir itu diduga sebagai pencetak sekaligus pengedar
upal.
Kapolres Pulang Pisau
AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra mengatakan,
pengungkapan kasus itu berawal saat pelaku membelanjakan uang kertas yang
diduga palsu nominal 50 ribu.
Saat itu perempuan yang
bekerja sebagai admin salah satu PAUD, membelanjakan uang yang diduga palsu
dengan membeli minuman ringan seharga Rp7 ribu dan makanan ringan seharga Rp3
ribu. Total belanja Rp10 ribu.
รขโฌลSetelah menerima
kembalian sebesar Rp40 ribu dari pemilik warung, pelaku bergegas pergi dengan
kendaraannya,รขโฌย ujar Digul.
Kemudian pemilik warung
mengamati uang yang diserahkan perempuan berusia 22 tahun itu.
รขโฌลKorban meraba uang
kertas tersebut. Licin. Lalu korban menerawang menggunakan lampu warung. Tidak
ada cap basah gambar pahlawan serta pita pengaman tidak mengkilat. Korban pun
sadar bahwa itu adalah uang palsu, lalu melapor ke pihak berwajib,รขโฌย kata
kasatreskrim.
Dengan adanya kejadian
ini, Digul mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran
upal.
โDicermati uangnya
dengan cara diraba dan diterawang. Kalau uang asli, permukaannya agak kasar dan
saat diterawang ada gambar pahlawan,โ pungkasnya. (art/ce/ram)