PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Seorang bapak (34) harus diamankan jajaran Polsek Murung karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 14 tahun itu, padahal anak sambungnya alias anak tiri.
Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko mengatakan, kejadian berawal ketika hari Selasa, (8/7) pukul 10.00 WIB ibu korban pulang dari rumah ayahnya di Jalan Jenderal Sudirman Puruk Cahu menuju kediamannya.
Saat itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya (korban) apa yang dilakukan oleh ayah tiri anaknya saat sebelum pergi bekerja. Sebab, saat itu pelapor lama menunggu pelaku di rumah orang tuanya.
Dengan menagis, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Saat itu ibu kandung korban langsung bercerita kepada saudaranya (bibi korban) bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Seketika bibi korban langsung merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Murung langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku.
“Setelah berhasil ditangkap dan diinterograsi, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak tirinya,” ujar kapolsek, Senin (28/7).
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (pan)