33.8 C
Jakarta
Saturday, July 12, 2025

Beraksi di Lamandau, Dua Pencuri Asal Gunung Mas Diringkus Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau kembali menorehkan prestasi.  Dua pelaku pencurian berhasil diringkus setelah sebelumnya beraksi di wilayah hukum Polres Lamandau.  Penangkapan yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu itu, melibatkan kerjasama tim yang solid dari berbagai satuan kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP John Digul Manra dalam keterangan persnya Sabtu (12/7), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, Unit Reskrim Polsek Lamandau, dibantu Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Kalteng, Unit Opsnal Polres Gunung Mas, dan Unit Opsnal Polres Katingan.

“Kedua tersangka, Agustinus Manek (43) dan Oktavianus Talo (35) berhasil diringkus dari kediaman mereka di Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” kata AKP Jhon Digul.

Dikatakannya bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025, tepatnya Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Choiril Anwar (60) Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

Baca Juga :  Mesin ATM Bank Kalteng Dibobol Maling

“Saat kejadian, istri Choiril Anwar mencurigai pintu belakang rumah sedikit terbuka.  Setelah diperiksa, mereka menemukan tas berisi BPKB, buku rekening, STNK, dan KTP milik pelapor dan istrinya berserakan di lantai luar rumah.  Selanjutnya, anak pelapor memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan kamar dalam keadaan berantakan dan lemari acak-acakan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang berharga raib dari rumah Choiril Anwar.  Barang-barang yang hilang antara lain uang tunai sekitar Rp 3 juta, dua buah handphone merek Xiaomi Redmi dan Realme C11, perhiasan emas dan berlian, serta setengah slop rokok Dji Samsoe.

“Setelah memeriksa lebih lanjut, pelapor menemukan dinding di atas pintu samping rumah telah dicongkel.  Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 17.500.000,” lanjut kasat.

Baca Juga :  SP3 Kasus Korupsi Jambu Kristal Palangka Raya Dinilai Tidak Konsisten

Berkat kerja keras tim gabungan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Cayla warna merah tua metalik, perhiasan, beberapa handphone, dan obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah korban.

“Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antar kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Kalimantan Tengah.  Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lamandau dan sekitarnya.  Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau kembali menorehkan prestasi.  Dua pelaku pencurian berhasil diringkus setelah sebelumnya beraksi di wilayah hukum Polres Lamandau.  Penangkapan yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu itu, melibatkan kerjasama tim yang solid dari berbagai satuan kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP John Digul Manra dalam keterangan persnya Sabtu (12/7), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, Unit Reskrim Polsek Lamandau, dibantu Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Kalteng, Unit Opsnal Polres Gunung Mas, dan Unit Opsnal Polres Katingan.

“Kedua tersangka, Agustinus Manek (43) dan Oktavianus Talo (35) berhasil diringkus dari kediaman mereka di Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” kata AKP Jhon Digul.

Dikatakannya bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025, tepatnya Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Choiril Anwar (60) Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

Baca Juga :  Mesin ATM Bank Kalteng Dibobol Maling

“Saat kejadian, istri Choiril Anwar mencurigai pintu belakang rumah sedikit terbuka.  Setelah diperiksa, mereka menemukan tas berisi BPKB, buku rekening, STNK, dan KTP milik pelapor dan istrinya berserakan di lantai luar rumah.  Selanjutnya, anak pelapor memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan kamar dalam keadaan berantakan dan lemari acak-acakan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang berharga raib dari rumah Choiril Anwar.  Barang-barang yang hilang antara lain uang tunai sekitar Rp 3 juta, dua buah handphone merek Xiaomi Redmi dan Realme C11, perhiasan emas dan berlian, serta setengah slop rokok Dji Samsoe.

“Setelah memeriksa lebih lanjut, pelapor menemukan dinding di atas pintu samping rumah telah dicongkel.  Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 17.500.000,” lanjut kasat.

Baca Juga :  SP3 Kasus Korupsi Jambu Kristal Palangka Raya Dinilai Tidak Konsisten

Berkat kerja keras tim gabungan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Cayla warna merah tua metalik, perhiasan, beberapa handphone, dan obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah korban.

“Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antar kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Kalimantan Tengah.  Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lamandau dan sekitarnya.  Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/