27.8 C
Jakarta
Friday, June 13, 2025

15 Paket Narkotika Diamankan dari Tangan Ujang Si Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43) harus diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa  Penangkapan terjadi pada Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas langsung menemukan satu paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya, ditemukan lagi 14 paket sabu siap edar beserta perlengkapan pendukung lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan mereka,” ujar Agung, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, 10 Paket Sabu Disimpan di Lemari Pakaian

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000.

Lebih lanjut, Agung mengatakan penangkapan ini merupakan salah satu wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Menurutnya, diduga keras elaku telah menjalankan aksinya cukup lama, dengan modus operandi yang terstruktur.

“Dari jumlah paket dan alat pendukung yang ditemukan, kami menduga pelaku cukup aktif dan bukan pemain baru,” ungkap Agung lagi.

Baca Juga :  Sudah Sebulan, Hilangnya Yunita Sandi Masih Menjadi Misteri

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif.  Pelaku pun harus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman belasan tahun. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43) harus diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa  Penangkapan terjadi pada Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas langsung menemukan satu paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya, ditemukan lagi 14 paket sabu siap edar beserta perlengkapan pendukung lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan mereka,” ujar Agung, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, 10 Paket Sabu Disimpan di Lemari Pakaian

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000.

Lebih lanjut, Agung mengatakan penangkapan ini merupakan salah satu wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Menurutnya, diduga keras elaku telah menjalankan aksinya cukup lama, dengan modus operandi yang terstruktur.

“Dari jumlah paket dan alat pendukung yang ditemukan, kami menduga pelaku cukup aktif dan bukan pemain baru,” ungkap Agung lagi.

Baca Juga :  Sudah Sebulan, Hilangnya Yunita Sandi Masih Menjadi Misteri

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif.  Pelaku pun harus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman belasan tahun. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru