PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025), dihadiri langsung oleh Gubernur H Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H Edy Pratowo, dan anggota DPRD.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Ahmad Akbar, menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Prestasi ini menunjukkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian internal yang efektif serta tidak ditemukan pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan.
“Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajarannya,” ujar Dodik.
Dodik juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kalteng atas pelaksanaan fungsi pengawasan yang optimal.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyebutkan opini WTP ini sebagai bukti kinerja Pemprov Kalteng dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur, jajaran perangkat daerah, dan seluruh masyarakat Kalteng,” kata Arton.
Meski demikian, Arton mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa kekurangan. DPRD mengharapkan pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI secara serius.
“Pembenahan berkelanjutan perlu dilakukan agar perbaikan yang diupayakan dapat terlihat secara terukur, baik dalam LHP tahun ini maupun sebelumnya,” tegasnya. (hfz)