KUALA KAPUAS – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP)
Kalbagteng 2 melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kuala Kapuas
menggandeng Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas. Kerjasama dalam bentuk kesepakatan
ini merupakan penanganan dan pendampingan masalah hukum dalam proses percepatan
pembangunan pada jalur SUTT 150 KV Muara Teweh – Puruk Cahu-Kuala Kurun di
Kabupaten Kapuas.
Penandatanganan kesepakatan
bersama ini, dilakukan oleh Manajer PLN UPP 2 dan Kepala Kejari Kuala Kapuas di
Aula Hotel Permata Inn Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah , beberapa waktu lalu.
Manajer PLN UPP 2 Osta Melano
mengatakan, saat ini PT PLN (Persero) UPP 2 sedang melakukan pembangunan SUTT
150 kV Muara TewehÂ-Puruk
Cahu dan SUTT 150 kV Puruk Cahu-Kuala Kurun.
Desa yang akan menjadi jalur tower SUTT di
Kabupaten Kapuas di antaranya, Desa Jakatan Pari, Sei Hanyo, Dirung Koram dan
Tangirang.
Dia menjelaskan, pembangunan ini
salah satunya bertujuan untuk meningkatkan Rasio Elektrifikasi di Kalimantan
Tengah karena saat ini Kalimantan Tengah menempati posisi terakhir dalam hal
rasio elektrifikasi dibandingkan dengan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat
danKalimantan Selatan.
“Tujuan MoU ini salah satunya adalah
untuk menerangi Pulau Kalimantan dengan cara kita bersinergi dengan seluruh
stakeholder, salah satunya dengan Kejaksaan, Kepolisian serta TNI,†ujarnya.
Selain itu, lanjut dia,
pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat sistem interkoneksi dengan pusat
kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Sistem Barito) yang
sebelumnya beberapa daerah di Kuala Kapuas hanya medapatkan pasokan listrik
melalui PLTD yang berkapasitas kecil.
Sehingga ke depannya pasokan
listrik di daerah Kuala Kapuas semakin meningkat dan andal. “Pembangunan ini
juga merupakan bentuk dukungan PLN untuk mendorong pertumbuhan perekonomi¬an
khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,†kata Osta Melano.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Kuala Kapuas Komaidi, SH menyambut dengan sangat baik dengan adanya MoU
yang ditandatangani ini guna menyukseskan program Kalteng Terang.
Dikatakan dia, dengan adanya MoU
ini PLN dan Kejari berkomit¬men untuk bersinergi dalam mening¬katkan
efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata
dan tata usaha Negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya yang
dihadapi oleh PLN UPP 2.
Mengoptimalkan proses kegiatan
pembebasan tanah tapak tower dan jalur ROW serta pembangunan konstruksi SUTT
150 kV yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas, memperlancar penyelesaian
sengketa atau permasalahan yang terjadi dalam proses kegiatan pembebasan tanah,
jalur ROW serta memperlancar kegia¬tan pembangunan konstruksi transmisi SUTT
150 kV demi kepentingan umum. (kom/ b-3/tur)