PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) melaksanakan kegiatan Penguatan Pelayanan berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Senin (19/5/2025).
Kegiatan Penguatan Pelayanan berbasis survei ini dihadiri oleh narasumber Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ary Andryan.
Pada kesempatan tersebut Ary Andryan menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi kewajiban bagi semua instansi pelayanan publik dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kompetensi, sarana prasarana serta standar pelayanan.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Koordinator Badan Strategi Kebijakan kantor Wilayah, Beny Yuandrias dan diikuti peserta dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum kalteng.
Mufid dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa kegiatan penguatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tenga.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan yang cepat dan profesional untuk menuju pelayanan publik yang prima,” ungkapnya. (tim)