27.4 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

50,6 Kg Sabu di Lamandau, Sopir Taksi Online Dihukum Mati

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Warso bin Edi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,6 kg, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis, 8 Mei 2025.

Putusan tersebut menandai berakhirnya persidangan panjang dan mengukuhkan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.

Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, membacakan vonis hukuman mati di hadapan terdakwa dan pihak terkait. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH. Warso, yang mengaku bekerja sebagai sopir taksi online dan berdomisili di Jakarta, terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran sabu dalam jumlah signifikan.

Baca Juga :  Tragedi Remaja Tewas di Seruyan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, menyampaikan rasa syukur atas keputusan hakim yang mengabulkan tuntutan JPU.

“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan oleh hakim. Ini membuktikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya,” ujarnya.

Deji juga menegaskan bahwa Lamandau tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi.

“Proses hukum akan tetap tegas, terarah, dan terukur sesuai prosedur,” katanya.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kerjasama yang baik dalam mengungkap kasus ini.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk memberantas peredaran narkoba di Nanga Bulik dan Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Putusan hukuman mati ini menjadi pesan kuat tentang keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Lamandau.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lamandau Ikuti Uji Kelayakan Bacabup di Demokrat

Proses persidangan yang panjang ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Warso bin Edi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,6 kg, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis, 8 Mei 2025.

Putusan tersebut menandai berakhirnya persidangan panjang dan mengukuhkan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.

Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, membacakan vonis hukuman mati di hadapan terdakwa dan pihak terkait. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH. Warso, yang mengaku bekerja sebagai sopir taksi online dan berdomisili di Jakarta, terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran sabu dalam jumlah signifikan.

Baca Juga :  Tragedi Remaja Tewas di Seruyan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, menyampaikan rasa syukur atas keputusan hakim yang mengabulkan tuntutan JPU.

“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan oleh hakim. Ini membuktikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya,” ujarnya.

Deji juga menegaskan bahwa Lamandau tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi.

“Proses hukum akan tetap tegas, terarah, dan terukur sesuai prosedur,” katanya.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kerjasama yang baik dalam mengungkap kasus ini.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk memberantas peredaran narkoba di Nanga Bulik dan Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Putusan hukuman mati ini menjadi pesan kuat tentang keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Lamandau.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lamandau Ikuti Uji Kelayakan Bacabup di Demokrat

Proses persidangan yang panjang ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/