PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Palangka Raya, Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini bertujuan mendukung terwujudnya perumahan yang layak dan tertata untuk masyarakat.
Dalam rapat yang berlangsung di Kota Palangka Raya ini, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, diwakili oleh Plh. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng.
Plh. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar memenuhi aturan.
“Penting untuk memastikan bahwa isi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Joko menambahkan, harmonisasi ini juga menjadi wadah untuk menyempurnakan isi Raperda agar dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menyusun Raperda ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyediakan hunian yang layak bagi warganya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, beserta jajaran. Dalam sambutannya, Arbert Tombak mengucapkan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan dalam pelaksanaan harmonisasi ini.
Melalui kerja sama dan diskusi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, Raperda ini diharapkan dapat segera melanjutkan proses pembentukan hukum selanjutnya dan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik di Kota Palangka Raya. (tim)