26.1 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

Dua Kurir Sabu 7,2 Kg Lintas Provinsi Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik memberikan hukuman berat pada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 7,2 kilogram. Vonis yang diberikan terhadap jaringan sabu lintas provinsi itu masing-masing 20 dan 18 tahun penjara, baru-baru ini.

Terdakwa Sandi alias Otong divonis penjara selama 20 tahun. Rekannya, Muhammad Reza Fahlevi Lubis alias Reza 18 tahun. Sandi dihukum lebih berat karena merupakan residivis.

Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Nadzifah Auliya Ema Surfani, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut dua kurir tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengendara Teler Divonis 2,5 Tahun, Hak Mengemudi Dicabut

“Hukumannya penjara selama 20 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara. Terhadap vonis yang dibacakan hakim, kami menyatakan masih pikir-pikir,” kata JPU Jum’at (25/4) di Nanga Bulik.

Dikatakannya. Terdakwa Sandi alis Otong dan Muhammad Reza Fahlevi Lubis, nekat jadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi dan tergiur tawaran upah besar. “Keduanya dicokok aparat saat melintas di Lamandau untuk membawa sabu dari Pontianak menuju Banjarmasin,” bebernya.

Saat dihentikan aparat, terdakwa berusaha kabur karena ketakutan membawa sabu. Sabu sempat dibuang di tepi jalan lintas Kalimantan. “Aksi kejar-kejaran berhenti setelah mereka dihadang mobil patroli dari Polres Lamandau. Keduanya berhasil diamankan,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Terungkap Penyelewengan BBM Lintas Provinsi, Tersangka dan Barbuk Diamankan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik memberikan hukuman berat pada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 7,2 kilogram. Vonis yang diberikan terhadap jaringan sabu lintas provinsi itu masing-masing 20 dan 18 tahun penjara, baru-baru ini.

Terdakwa Sandi alias Otong divonis penjara selama 20 tahun. Rekannya, Muhammad Reza Fahlevi Lubis alias Reza 18 tahun. Sandi dihukum lebih berat karena merupakan residivis.

Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Nadzifah Auliya Ema Surfani, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut dua kurir tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengendara Teler Divonis 2,5 Tahun, Hak Mengemudi Dicabut

“Hukumannya penjara selama 20 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara. Terhadap vonis yang dibacakan hakim, kami menyatakan masih pikir-pikir,” kata JPU Jum’at (25/4) di Nanga Bulik.

Dikatakannya. Terdakwa Sandi alis Otong dan Muhammad Reza Fahlevi Lubis, nekat jadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi dan tergiur tawaran upah besar. “Keduanya dicokok aparat saat melintas di Lamandau untuk membawa sabu dari Pontianak menuju Banjarmasin,” bebernya.

Saat dihentikan aparat, terdakwa berusaha kabur karena ketakutan membawa sabu. Sabu sempat dibuang di tepi jalan lintas Kalimantan. “Aksi kejar-kejaran berhenti setelah mereka dihadang mobil patroli dari Polres Lamandau. Keduanya berhasil diamankan,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Terungkap Penyelewengan BBM Lintas Provinsi, Tersangka dan Barbuk Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/