32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pengendara Teler Divonis 2,5 Tahun, Hak Mengemudi Dicabut

TAMIANG LAYANG-Kasus
tabrakan yang menewaskan seorang kepala sekolah di Bundaran Ampah, Kecamatan
Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, kini sudah masuk meja hijau. Bahkan, pengendara
juga terdakwa, Padlan, yang saat itu lalai karena dengan kondisi mabuk minuman
keras mendapat vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang,
selama tiga puluh bulan atau dua setengah tahun penjara.

Padlan merupakan
terdakwa kasus tabrakan karambol yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus dan
menyebabkan Abdul Jali (37), warga Desa Putai tewas. Korban yang berprofesi
sebagai kepala sekolah itu meregang nyawa seketika, Jumat (8/7) lalu.

Ketua PN Tamiang Layang
Maskur Hidayat melalui Humas Helka Rerung menjelaskan, jika perkara kecelakaan
lalu lintas dengan terdakwa Padlan telah divonis. Vonis Ketua Majelis Hakim
Deni Indrayana dan dua hakim anggota Roland P dan Helka Rerung dua setengah
tahun penjara. “Tambahan hukuman selama empat tahun hak mengemudi terdakwa
dicabut,” sebut Helka kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Mobil Pelangsir BBM Terbakar, Nyaris Hanguskan SPBU

Dia menambahkan, vonis
hakim masih belum diterima terdakwa yang masih pikir-pikir. Hakim memberikan
waktu selama tujuh hari. Sekadar mengingatkan, peristiwa nahas itu terjadi
sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raden Soesilo, Kelurahan Ampah. Kala itu,
melaju sepeda motor Verza warna hitam dengan Nopol DA 2687 HP dikendarai Padlan
(34) dalam kondisi mabuk arah simpang tiga Bundaran Ampah menuju Tamiang
Layang.

Lantaran tidak kontrol, menabrak sepeda motor Mio
warna merah putih KH 5558 KG yang dikendarai korban berboncengan dengan sang
anak Wildan (4). Kemudian mengenai pengendara Revo KH 3844 KJ yang
dikendarai IR (11) dan MS (13). Tabrakan karambol tak terelakan antara
tiga pengendara dan menyebabkan kepsek alias Abdul Jali tewas sebelum sempat
mendapat pertolongan. Ia mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara
anaknya Wildan langsung di rujuk ke rumah sakit Amuntai, sedangkan tiga
pengendara lain hanya mengalami luka lecet dan robek. (log/ami)

Baca Juga :  Kades Sampirang I Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp661 Juta

TAMIANG LAYANG-Kasus
tabrakan yang menewaskan seorang kepala sekolah di Bundaran Ampah, Kecamatan
Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, kini sudah masuk meja hijau. Bahkan, pengendara
juga terdakwa, Padlan, yang saat itu lalai karena dengan kondisi mabuk minuman
keras mendapat vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang,
selama tiga puluh bulan atau dua setengah tahun penjara.

Padlan merupakan
terdakwa kasus tabrakan karambol yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus dan
menyebabkan Abdul Jali (37), warga Desa Putai tewas. Korban yang berprofesi
sebagai kepala sekolah itu meregang nyawa seketika, Jumat (8/7) lalu.

Ketua PN Tamiang Layang
Maskur Hidayat melalui Humas Helka Rerung menjelaskan, jika perkara kecelakaan
lalu lintas dengan terdakwa Padlan telah divonis. Vonis Ketua Majelis Hakim
Deni Indrayana dan dua hakim anggota Roland P dan Helka Rerung dua setengah
tahun penjara. “Tambahan hukuman selama empat tahun hak mengemudi terdakwa
dicabut,” sebut Helka kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Mobil Pelangsir BBM Terbakar, Nyaris Hanguskan SPBU

Dia menambahkan, vonis
hakim masih belum diterima terdakwa yang masih pikir-pikir. Hakim memberikan
waktu selama tujuh hari. Sekadar mengingatkan, peristiwa nahas itu terjadi
sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raden Soesilo, Kelurahan Ampah. Kala itu,
melaju sepeda motor Verza warna hitam dengan Nopol DA 2687 HP dikendarai Padlan
(34) dalam kondisi mabuk arah simpang tiga Bundaran Ampah menuju Tamiang
Layang.

Lantaran tidak kontrol, menabrak sepeda motor Mio
warna merah putih KH 5558 KG yang dikendarai korban berboncengan dengan sang
anak Wildan (4). Kemudian mengenai pengendara Revo KH 3844 KJ yang
dikendarai IR (11) dan MS (13). Tabrakan karambol tak terelakan antara
tiga pengendara dan menyebabkan kepsek alias Abdul Jali tewas sebelum sempat
mendapat pertolongan. Ia mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara
anaknya Wildan langsung di rujuk ke rumah sakit Amuntai, sedangkan tiga
pengendara lain hanya mengalami luka lecet dan robek. (log/ami)

Baca Juga :  Kades Sampirang I Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp661 Juta

Terpopuler

Artikel Terbaru