32 C
Jakarta
Tuesday, June 10, 2025

Ahli Psikologi Forensik Hadir di Sidang Eks Polisi Terdakwa Pembunuhan di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan sopir asal Banjarmasin dengan terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan Setiyanto, dan sopir Muhammad Haryono kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (24/3/2025).

Perkara yang menyita perhatian publik ini memasuki babak baru dengan dihadirkannya ahli psikologi forensik untuk memperkuat pembuktian.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Muhammad Ramdes menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli.

Ia memaparkan pandangan dari sudut psikologi forensik terkait kecenderungan seseorang dalam melakukan kejahatan atas dasar perintah pihak lain.

“Berdasarkan penelitian, secara umum manusia tidak punya kesanggupan untuk melawan perintah atau permintaan orang lain untuk melakukan kejahatan,” kata Reza dalam persidangan.

Baca Juga :  TERBONGKAR! Anak Dipaksa Ayah Kandungnya Melayani Layaknya Suami Istri

Menurutnya, sejumlah faktor dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan menyimpang atas arahan orang lain.

“Tergantung kepada siapa yang memberikan perintah dan siapa yang diberikan perintah, semakin ketidaksetaraan power maka kemungkinan yang diperintah mengamini pemberi perintah semakin besar,” jelasnya.

Selain relasi kekuasaan, ia menyebutkan bahwa atribut seperti busana, suasana tempat, hingga kosa kata tertentu dapat menambah tekanan psikologis kepada individu untuk tunduk terhadap perintah tersebut.

Reza juga menyoroti dampak kehadiran senjata api dalam situasi tertentu. Menurutnya, keberadaan senjata sudah cukup menciptakan tekanan mental bagi orang yang melihatnya.

“Berdasarkan teori, ada satu benda yang memiliki efek bahkan hanya dengan menyaksikan keberadaan senjata sudah memberikan tekanan efek psikologis. Wujudnya (senjata) sudah bisa memberikan tekanan psikologi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki 0,58 Gram Sabu, Wiwid Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pantauan di lapangan, jalannya persidangan masih terus berlangsung. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan sopir asal Banjarmasin dengan terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan Setiyanto, dan sopir Muhammad Haryono kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (24/3/2025).

Perkara yang menyita perhatian publik ini memasuki babak baru dengan dihadirkannya ahli psikologi forensik untuk memperkuat pembuktian.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Muhammad Ramdes menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli.

Ia memaparkan pandangan dari sudut psikologi forensik terkait kecenderungan seseorang dalam melakukan kejahatan atas dasar perintah pihak lain.

“Berdasarkan penelitian, secara umum manusia tidak punya kesanggupan untuk melawan perintah atau permintaan orang lain untuk melakukan kejahatan,” kata Reza dalam persidangan.

Baca Juga :  TERBONGKAR! Anak Dipaksa Ayah Kandungnya Melayani Layaknya Suami Istri

Menurutnya, sejumlah faktor dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan menyimpang atas arahan orang lain.

“Tergantung kepada siapa yang memberikan perintah dan siapa yang diberikan perintah, semakin ketidaksetaraan power maka kemungkinan yang diperintah mengamini pemberi perintah semakin besar,” jelasnya.

Selain relasi kekuasaan, ia menyebutkan bahwa atribut seperti busana, suasana tempat, hingga kosa kata tertentu dapat menambah tekanan psikologis kepada individu untuk tunduk terhadap perintah tersebut.

Reza juga menyoroti dampak kehadiran senjata api dalam situasi tertentu. Menurutnya, keberadaan senjata sudah cukup menciptakan tekanan mental bagi orang yang melihatnya.

“Berdasarkan teori, ada satu benda yang memiliki efek bahkan hanya dengan menyaksikan keberadaan senjata sudah memberikan tekanan efek psikologis. Wujudnya (senjata) sudah bisa memberikan tekanan psikologi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki 0,58 Gram Sabu, Wiwid Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pantauan di lapangan, jalannya persidangan masih terus berlangsung. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru