PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DN (50) ditangkap aparat karena diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Penangkapan DN dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma pada Selasa (22/4/2025).
Agung menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ungkap Kasat.
Selain sabu, sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika turut diamankan sebagai barang bukti. DN mengakui seluruh barang tersebut miliknya.
Kini DN harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Agung. (jef)