30 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Berlaku Sejak Januari 2025, Tarif Air PDAM Lamandau Naik, Berikut Rinciannya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masyarakat Lamandau khususnya pelanggan air yang diproduksi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Lamandau jangan heran jika tagihan air PAM bulanan membengkak dari biasanya. Hal itu seiring dengan adanya kenaikan tarif air.

Kenaikan tarif air PDAM atau Perumdam Tirta Lamandau ini berlaku untuk semua kategori pelanggan. Yakni mulai dari kategori rumah tangga hingga instansi pemerintahan. Tarif baru telah diberlakukan mulai 1 Januari 2025 lalu.

“Betul, kita (Perumdam Tirta Pamandau) sudah memberlakukan penyesuaian tarif air bagi semua atau tiga kelompok pelanggan,” ungkap Direktur Perumdam Tirta Lamandau, Zulkarnain, Senin (17/3/ 2025).

Penyesuaian tarif baru itu, kata Zulkarnain didasarkan pada Keputusan Bupati Lamandau nomor 1888.45/517/XII/HUK/2024.

Berikut rincian tarif air PDAM Lamandau berdasarkan kelompoknya :

Kelompok I

– Sosial Umum, terdiri dari empat kategori meliputi Hidran Umum/Kran Umum, Kamar Mandi/WC Umum, Terminal Air dan Tempat Ibadah. Tarif lama kategori ini dihargai sebesar Rp2000/m3 berapapun kapasitas penggunaannya. Untuk tarif baru menjadi Rp2.600/m3.

Baca Juga :  Rp10,1 Miliar untuk Peningkatan Jalan Nanga Bulik – Bunut, Pengerjaan Mulai Bulan Depan

– Sosial Khusus, meliputi Panti Asuhan, Yayasan Sosial, Sekolah Negeri/Swasta dengan tarif sebelumnya Rp2.000/m3 untuk penggunaan 0-10m3, Rp2.500/m3 untuk penggunaan 11-20m3 dan Rp3.000/m3 untuk penggunaan 20m3 ke atas. Adapun tarif barunya menjadi Rp2.600/m3 untuk penggunaan 0-10m3, Rp3.250/m3 untuk penggunaan 11-20m3 dan Rp4.900/m3 untuk penggunaan di atas 20m3. Sedangkan Rumah Sakit pemerintahan yang masuk kategori pelanggan ini tarif barunya menjadi Rp3.250/m3 untuk penggunaan 0-10m3, Rp3.900 untuk penggunaan 11-20m3 dan Rp4.550/m3 untuk penggunaan di atas 20m3.

Kelompok II

– Rumah Tangga 1. Tarif lama Rp2.500/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp3.250/m3. Rp3.000/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp.3.900/m3. Rp.3.500/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp.4.550/m3.

– Rumah Tangga 2. Tarif lama Rp3.000/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp3.900/m3. Rp3.500/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp4.550/m3. Rp4.100/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp5.300/m3.

– Rumah Tangga 3. Tarif lama Rp3.500/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp4.550/m3. Rp4.100/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp5.300/m3. Rp4.700/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp6.600/m3.

Baca Juga :  Lepas Pawai Takbir Keliling, Pj Bupati Lamandau Mengajak Jaga Toleransi Beragama

Kelompok III

– Industri Rumah Tangga (IRT) dan Niaga Kecil 1 (NK 1). Tarif lama Rp3.900/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp5.050/m3. Rp4.700/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp6.100/m3. Rp5.300/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp6.900/m3.

– Niaga Kecil 2 (NK 2), Rumah Sakit Swasta, Instansi Pemerintahan, TNI, Polri tingkat Kabupaten Lamandau. Tarif lama Rp4.400/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp5.700/m3. Rp5.300/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp6.900/m3. Rp5.900/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp7.650/m3.

– Instansi Pemerintahan, TNI, Polri tingkat Pusat, Industri dan Niaga Besar, Kedutaan dan Konsulat Asing. Tarif lama Rp5.900/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp7.650/m3. Rp7.000/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp9.100/m3. Rp9.400/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp12.200/m3. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masyarakat Lamandau khususnya pelanggan air yang diproduksi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Lamandau jangan heran jika tagihan air PAM bulanan membengkak dari biasanya. Hal itu seiring dengan adanya kenaikan tarif air.

Kenaikan tarif air PDAM atau Perumdam Tirta Lamandau ini berlaku untuk semua kategori pelanggan. Yakni mulai dari kategori rumah tangga hingga instansi pemerintahan. Tarif baru telah diberlakukan mulai 1 Januari 2025 lalu.

“Betul, kita (Perumdam Tirta Pamandau) sudah memberlakukan penyesuaian tarif air bagi semua atau tiga kelompok pelanggan,” ungkap Direktur Perumdam Tirta Lamandau, Zulkarnain, Senin (17/3/ 2025).

Penyesuaian tarif baru itu, kata Zulkarnain didasarkan pada Keputusan Bupati Lamandau nomor 1888.45/517/XII/HUK/2024.

Berikut rincian tarif air PDAM Lamandau berdasarkan kelompoknya :

Kelompok I

– Sosial Umum, terdiri dari empat kategori meliputi Hidran Umum/Kran Umum, Kamar Mandi/WC Umum, Terminal Air dan Tempat Ibadah. Tarif lama kategori ini dihargai sebesar Rp2000/m3 berapapun kapasitas penggunaannya. Untuk tarif baru menjadi Rp2.600/m3.

Baca Juga :  Rp10,1 Miliar untuk Peningkatan Jalan Nanga Bulik – Bunut, Pengerjaan Mulai Bulan Depan

– Sosial Khusus, meliputi Panti Asuhan, Yayasan Sosial, Sekolah Negeri/Swasta dengan tarif sebelumnya Rp2.000/m3 untuk penggunaan 0-10m3, Rp2.500/m3 untuk penggunaan 11-20m3 dan Rp3.000/m3 untuk penggunaan 20m3 ke atas. Adapun tarif barunya menjadi Rp2.600/m3 untuk penggunaan 0-10m3, Rp3.250/m3 untuk penggunaan 11-20m3 dan Rp4.900/m3 untuk penggunaan di atas 20m3. Sedangkan Rumah Sakit pemerintahan yang masuk kategori pelanggan ini tarif barunya menjadi Rp3.250/m3 untuk penggunaan 0-10m3, Rp3.900 untuk penggunaan 11-20m3 dan Rp4.550/m3 untuk penggunaan di atas 20m3.

Kelompok II

– Rumah Tangga 1. Tarif lama Rp2.500/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp3.250/m3. Rp3.000/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp.3.900/m3. Rp.3.500/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp.4.550/m3.

– Rumah Tangga 2. Tarif lama Rp3.000/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp3.900/m3. Rp3.500/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp4.550/m3. Rp4.100/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp5.300/m3.

– Rumah Tangga 3. Tarif lama Rp3.500/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp4.550/m3. Rp4.100/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp5.300/m3. Rp4.700/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp6.600/m3.

Baca Juga :  Lepas Pawai Takbir Keliling, Pj Bupati Lamandau Mengajak Jaga Toleransi Beragama

Kelompok III

– Industri Rumah Tangga (IRT) dan Niaga Kecil 1 (NK 1). Tarif lama Rp3.900/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp5.050/m3. Rp4.700/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp6.100/m3. Rp5.300/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp6.900/m3.

– Niaga Kecil 2 (NK 2), Rumah Sakit Swasta, Instansi Pemerintahan, TNI, Polri tingkat Kabupaten Lamandau. Tarif lama Rp4.400/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp5.700/m3. Rp5.300/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp6.900/m3. Rp5.900/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp7.650/m3.

– Instansi Pemerintahan, TNI, Polri tingkat Pusat, Industri dan Niaga Besar, Kedutaan dan Konsulat Asing. Tarif lama Rp5.900/m3 untuk penggunaan 0-10m3, kini menjadi Rp7.650/m3. Rp7.000/m3 untuk penggunaan 11-20m3 kini menjadi Rp9.100/m3. Rp9.400/m3 untuk penggunaan di atas 20m3 kini menjadi Rp12.200/m3. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/