26.3 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

Teras Narang Dorong Kepastian Hukum dalam Pengangkatan ASN

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa kepastian hukum dalam pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus ditegakkan.

Menurutnya, ketidakpastian dalam kebijakan ini dapat berdampak serius terhadap citra pemerintahan serta supremasi hukum di Indonesia.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah bijak dan memastikan pengangkatan ASN berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan.

“Ketidakpastian hukum serta keadilan atas proses pengangkatan CASN mesti ditegakkan karena ini bisa menimbulkan konsekuensi besar bagi citra maupun supremasi hukum itu sendiri di republik ini,” ujar Teras Narang dalam konsinyering Komite I DPD RI, Senin (10/3/2025).

DPD RI sendiri menyayangkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan ASN.

Teras menilai, kebijakan ini merugikan banyak calon ASN yang telah mempersiapkan diri, bahkan sebagian sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mengabdi sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Erlin Hardi: Anggaran Dana Desa Tematik Merupakan Program Unggulan

Selain itu, ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan rekrutmen ASN dinilai berisiko menghambat kepercayaan terhadap pemerintahan.

“Hal ini tentu bukan saja kerugian bagi para calon ASN yang telah menyiapkan diri dan sebagian telah melakukan pengunduran diri dari pekerjaan untuk beralih menjadi abdi negara, tapi juga merugikan citra pemerintahan yang dapat dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya,” kata Teras.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengevaluasi keputusan tersebut dan mencari solusi terbaik. Menurutnya, langkah konkret lebih dibutuhkan daripada membiarkan ketidakpastian berlarut-larut.

“Perbaikan keputusan lebih baik ketimbang memicu masalah yang lebih serius, termasuk turunnya kepercayaan publik pada profesionalitas pemerintahan yang ujungnya dapat merugikan reputasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan IKN, Agustin Teras Narang Berpendapat Seperti Ini

Sebagai mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras memahami peran vital ASN dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Ia menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak akan tercapai tanpa peran ASN, baik tenaga honorer maupun pegawai negeri.

“Tidak ada keberhasilan pemerintahan daerah yang dapat terjadi tanpa peran para ASN, baik tenaga honorer maupun Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan ASN harus sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung keadilan serta kepastian hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Komite I DPD RI juga membahas rekomendasi terkait Pilkada, agraria, dan konflik pertanahan. Salah satu sorotan utama adalah kepastian hukum dalam tata ruang, yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah. (tim)

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa kepastian hukum dalam pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus ditegakkan.

Menurutnya, ketidakpastian dalam kebijakan ini dapat berdampak serius terhadap citra pemerintahan serta supremasi hukum di Indonesia.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah bijak dan memastikan pengangkatan ASN berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan.

“Ketidakpastian hukum serta keadilan atas proses pengangkatan CASN mesti ditegakkan karena ini bisa menimbulkan konsekuensi besar bagi citra maupun supremasi hukum itu sendiri di republik ini,” ujar Teras Narang dalam konsinyering Komite I DPD RI, Senin (10/3/2025).

DPD RI sendiri menyayangkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan ASN.

Teras menilai, kebijakan ini merugikan banyak calon ASN yang telah mempersiapkan diri, bahkan sebagian sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mengabdi sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Erlin Hardi: Anggaran Dana Desa Tematik Merupakan Program Unggulan

Selain itu, ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan rekrutmen ASN dinilai berisiko menghambat kepercayaan terhadap pemerintahan.

“Hal ini tentu bukan saja kerugian bagi para calon ASN yang telah menyiapkan diri dan sebagian telah melakukan pengunduran diri dari pekerjaan untuk beralih menjadi abdi negara, tapi juga merugikan citra pemerintahan yang dapat dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya,” kata Teras.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengevaluasi keputusan tersebut dan mencari solusi terbaik. Menurutnya, langkah konkret lebih dibutuhkan daripada membiarkan ketidakpastian berlarut-larut.

“Perbaikan keputusan lebih baik ketimbang memicu masalah yang lebih serius, termasuk turunnya kepercayaan publik pada profesionalitas pemerintahan yang ujungnya dapat merugikan reputasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan IKN, Agustin Teras Narang Berpendapat Seperti Ini

Sebagai mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras memahami peran vital ASN dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Ia menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak akan tercapai tanpa peran ASN, baik tenaga honorer maupun pegawai negeri.

“Tidak ada keberhasilan pemerintahan daerah yang dapat terjadi tanpa peran para ASN, baik tenaga honorer maupun Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan ASN harus sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung keadilan serta kepastian hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Komite I DPD RI juga membahas rekomendasi terkait Pilkada, agraria, dan konflik pertanahan. Salah satu sorotan utama adalah kepastian hukum dalam tata ruang, yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/