32.5 C
Jakarta
Wednesday, June 4, 2025

Tak Ingin Kasus Sengketa Tanah di Palangka Raya Berlarut-larut, Kelurahan Diminta Begini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menegaskan kepada jajaran kelurahan agar tidak lagi menjadikan masalah pertanahan sebagai isu yang terus berulang.  Menurutnya, kepemilikan tanah adalah sesuatu yang sudah pasti. Sehingga tidak boleh ada lagi kasus tumpang tindih yang berlarut-larut.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan sampai fokus di kelurahan hanya masalah tanah. Itu sudah pasti kepemilikannya. Jangan ada lagi pada masa ini tanah itu tumpang tindih, pada saat lurahnya misalnya pindah bukunya juga hilang biasanya. Jangan ada lagi itu,” tegas Husain, Kamis (6/2/2025).

Ia menyoroti bahwa permasalahan tanah masih menjadi salah satu isu utama yang mencoreng nama baik Kota Palangka Raya. Menurutnya, kota cantik ini sering kali dikaitkan dengan persoalan tanah yang tak kunjung selesai.

Baca Juga :  Pelatihan Pakan Ikan Langkah Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

“Hingga saat ini, masalah tanah di Palangka Raya tidak pernah benar-benar tuntas,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pihak kelurahan untuk lebih teliti dalam mengelola dokumen pertanahan, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Sistem administrasi harus diperbaiki, agar tidak ada lagi kejadian dokumen yang hilang saat pergantian lurah,”ujarnya.

Dia juga berharap ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, kelurahan, serta instansi terkait dalam menyelesaikan konflik tanah. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tanah harus berbasis data yang akurat dan transparan.

Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan sistem yang lebih tertata, Husain optimistis permasalahan tanah di Palangka Raya bisa dikurangi secara signifikan. Dirinya sangat berharap seluruh pihak bisa bekerja sama untuk menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan profesional. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Lamandau: Kuasa Hukum Rizky-Hamid Sebut Tudingan Paslon O1 Tak Ada Bukti

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menegaskan kepada jajaran kelurahan agar tidak lagi menjadikan masalah pertanahan sebagai isu yang terus berulang.  Menurutnya, kepemilikan tanah adalah sesuatu yang sudah pasti. Sehingga tidak boleh ada lagi kasus tumpang tindih yang berlarut-larut.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan sampai fokus di kelurahan hanya masalah tanah. Itu sudah pasti kepemilikannya. Jangan ada lagi pada masa ini tanah itu tumpang tindih, pada saat lurahnya misalnya pindah bukunya juga hilang biasanya. Jangan ada lagi itu,” tegas Husain, Kamis (6/2/2025).

Ia menyoroti bahwa permasalahan tanah masih menjadi salah satu isu utama yang mencoreng nama baik Kota Palangka Raya. Menurutnya, kota cantik ini sering kali dikaitkan dengan persoalan tanah yang tak kunjung selesai.

Baca Juga :  Pelatihan Pakan Ikan Langkah Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

“Hingga saat ini, masalah tanah di Palangka Raya tidak pernah benar-benar tuntas,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pihak kelurahan untuk lebih teliti dalam mengelola dokumen pertanahan, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Sistem administrasi harus diperbaiki, agar tidak ada lagi kejadian dokumen yang hilang saat pergantian lurah,”ujarnya.

Dia juga berharap ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, kelurahan, serta instansi terkait dalam menyelesaikan konflik tanah. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tanah harus berbasis data yang akurat dan transparan.

Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan sistem yang lebih tertata, Husain optimistis permasalahan tanah di Palangka Raya bisa dikurangi secara signifikan. Dirinya sangat berharap seluruh pihak bisa bekerja sama untuk menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan profesional. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Lamandau: Kuasa Hukum Rizky-Hamid Sebut Tudingan Paslon O1 Tak Ada Bukti

Terpopuler

Artikel Terbaru