PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pengedar berinisial K (45) diamankan Satresnakroba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan 35 paket diduga sabu seberat 11, 59 gram di Jalan Manggis, Kota Palangka Raya pada Kamis, (16/1/2025).
“Menindaklanjuti informasi itu, kami pun langsung bergerak pada Hari Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penyelidikan pada lokasi di sekitaran Jalan Manggis yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnakroba, Kompol Aji Suseno pada Jumat, (17/1/2025).
“Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, kami mengamankan pria berinisial K (45) pada sebuah barak di kawasan tersebut. Akibat tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri,” lanjutnya.
Setelah mengamankan H tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan pada seisi kamar barak yang dihuni oleh K, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 35 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan.
“Tersangka K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket , yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” ungkap Kompol Aji Suseno.
“Kami mengamankan uang tunai Rp. 770.000,00 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika. Kemudian untuk pasal yang disangkakan yakni Tersangka K terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2,” tutupnya. (jef)