28.7 C
Jakarta
Wednesday, January 15, 2025

Tuntutan 3,5 Tahun Penjara Ditujukan kepada Pembobol Toko di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang secara virtual, Selasa (14/1/2025) untuk terdakwa Andi Gunawan yang telah melakukan pembobolan sejumlah warung dan toko di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.  Sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan.

“Menyatakan terdakwa Andi Gunawan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP,” kata JPU Muhammad Afif Hidayatulloh, Rabu (15/1).

Aksi terdakwa ini, menurutnya sempat meresahkan masyarakat, karena dalam beberapa hari, sejumlah warga mengaku warungnya kemalingan.

“Terdakwa beraksi sekitar bulan Oktober tahun lalu,” sebut jaksa.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kejadian berawal pada Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika terdakwa sedang berada di rumahnya lalu muncul niat untuk mengambil barang-barang di Toko Kurnia Sembako yang berada di Jalan JC. Rangkap RT. 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Palangka Raya Menipis, 2 Golongan Ini Sering Kosong

Terdakwa berjalan ke arah toko Kurnia Sembako membawa sebilah linggis besi. Sesampainya di TKP, terdakwa memanjat pagar seng dan berhasil masuk di halaman belakang toko. Kemudian terdakwa berjalan menuju bagian pintu belakang toko yang terkunci gembok besi.

“Terdakwa mencongkel paksa gembok besi tersebut, menggunakan linggis yang dibawa sebelumnya sampai gembok terbuka. Selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang toko lalu masuk ke dalam toko,” beber jaksa.

Lanjutnya, di dalam toko terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 500.000,- dari dalam laci meja toko. Kemudia mengambil 130 bungkus rokok dan dimasukkan dalam karung.

“Terdakwa juga mengambil kotak amal yang terbuat dari plastik berisikan uang pecahan dan memasukkannya ke dalam karung,” terang jaksa.

Setelah menjarah isi toko, terdakwa keluar melewati pintu belakang dan memanjat pagar seng, dan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Tinjau Mess Desa dan Mako Brimob, Begini Harapan Pj Bupati Lamandau

Sesampai di rumahnya, terdakwa menyimpan karung yang berisi rokok–rokok di samping rumah, dan kotak amal disimpan di dalam gudang. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Kurniati dibangunkan oleh saksi Syeko karena mendengar langkah kaki seseorang di dalam Toko Kurnia Sembako.

Setelah dicek, mereka melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka serta kunci gembok pintu belakang toko dalam keadaan rusak. Diketahui pula banyak barang dagangan telah hilang. Sehingga saat hari sudah terang ia melaporkan kejadian ini ke polres setempat.

Pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu singkat anggota Polres Lamandau langsung berhasil menangkap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik RT.006, Bulik, Lamandau.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan rokok-rokok di samping rumahnya dan kotak amal di dalam gudang rumahnya,” ungkap JPU.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10.378.420,” pungkasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang secara virtual, Selasa (14/1/2025) untuk terdakwa Andi Gunawan yang telah melakukan pembobolan sejumlah warung dan toko di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.  Sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan.

“Menyatakan terdakwa Andi Gunawan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP,” kata JPU Muhammad Afif Hidayatulloh, Rabu (15/1).

Aksi terdakwa ini, menurutnya sempat meresahkan masyarakat, karena dalam beberapa hari, sejumlah warga mengaku warungnya kemalingan.

“Terdakwa beraksi sekitar bulan Oktober tahun lalu,” sebut jaksa.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kejadian berawal pada Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika terdakwa sedang berada di rumahnya lalu muncul niat untuk mengambil barang-barang di Toko Kurnia Sembako yang berada di Jalan JC. Rangkap RT. 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Palangka Raya Menipis, 2 Golongan Ini Sering Kosong

Terdakwa berjalan ke arah toko Kurnia Sembako membawa sebilah linggis besi. Sesampainya di TKP, terdakwa memanjat pagar seng dan berhasil masuk di halaman belakang toko. Kemudian terdakwa berjalan menuju bagian pintu belakang toko yang terkunci gembok besi.

“Terdakwa mencongkel paksa gembok besi tersebut, menggunakan linggis yang dibawa sebelumnya sampai gembok terbuka. Selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang toko lalu masuk ke dalam toko,” beber jaksa.

Lanjutnya, di dalam toko terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 500.000,- dari dalam laci meja toko. Kemudia mengambil 130 bungkus rokok dan dimasukkan dalam karung.

“Terdakwa juga mengambil kotak amal yang terbuat dari plastik berisikan uang pecahan dan memasukkannya ke dalam karung,” terang jaksa.

Setelah menjarah isi toko, terdakwa keluar melewati pintu belakang dan memanjat pagar seng, dan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Tinjau Mess Desa dan Mako Brimob, Begini Harapan Pj Bupati Lamandau

Sesampai di rumahnya, terdakwa menyimpan karung yang berisi rokok–rokok di samping rumah, dan kotak amal disimpan di dalam gudang. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Kurniati dibangunkan oleh saksi Syeko karena mendengar langkah kaki seseorang di dalam Toko Kurnia Sembako.

Setelah dicek, mereka melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka serta kunci gembok pintu belakang toko dalam keadaan rusak. Diketahui pula banyak barang dagangan telah hilang. Sehingga saat hari sudah terang ia melaporkan kejadian ini ke polres setempat.

Pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu singkat anggota Polres Lamandau langsung berhasil menangkap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik RT.006, Bulik, Lamandau.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan rokok-rokok di samping rumahnya dan kotak amal di dalam gudang rumahnya,” ungkap JPU.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10.378.420,” pungkasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/