PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pada Selasa (14/1), dua saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan dua individu, yaitu CWA dan DB.
“Kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa CWA adalah Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), Carolina Wahyu Apriliasari, sementara DB adalah seorang notaris bernama Dona Barisa.
Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi keterangan yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.
Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam perkara suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, hingga kini belum hadir dalam panggilan KPK. Kasus ini melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, khususnya terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Selain Harun, sejumlah pihak juga terjerat dalam perkara ini, termasuk eks kader PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, serta mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan, yang kini mendekam di penjara akibat keterlibatannya dalam kasus yang sama dengan Harun, sedang menjalani masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Pada 6 Desember 2024, KPK kembali merilis daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku, disertai dengan empat foto terbaru dan ciri-ciri fisik, termasuk tinggi badan sekitar 172 cm, kurus, berkacamata, serta suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Harun Masiku diminta untuk segera menghubungi KPK melalui nomor 021-25578300. (ant)