31 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

KPK Kalah di Pengadilan, Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dampaknya, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.

“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Hakim Afrizal.

Baca Juga :  Miris! Bocil Jadi Joki Balap Liar di Palangkaraya, 9 Orang Diamankan Polisi

Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Mabuk Massal di Danau Sembuluh, Begini Penjelasan Wakapolres Seruyan

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dampaknya, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.

“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Hakim Afrizal.

Baca Juga :  Miris! Bocil Jadi Joki Balap Liar di Palangkaraya, 9 Orang Diamankan Polisi

Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Mabuk Massal di Danau Sembuluh, Begini Penjelasan Wakapolres Seruyan

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru