33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pasutri Pengedar Sabu Menitikan Air Mata Saat Sidang

PALANGKA RAYA – Pasangan
suami istri (pasutri) beranisial H dan A diadili atas perbuatan mereka yang
mengedar Narkotika berjenis sabu. Persidangan dengan majelis hakim yang
diketuai oleh Zulkifli, Selasa (21/5). Dengan agenda tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU).

Pasutri ini dianggap
bersalah karena terbukti mengedar Narkotika jenis sabu. Tuntutan dibaca oleh
JPU Riwun Sriwati mengatakan terdakwa H dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan
denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa A
yakni istri terdakwa H dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
3 bulan kurungan badan.

“Keduanya telah
terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Riwun.

Baca Juga :  Perempuan Ini Ditahan Setelah Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Ini

Pasutri tersebut hanya bisa
diam tertunduk mendengar tuntutan JPU, bahkan terdakwa A yakni istri terdakwa H
tidak kuat menahan air matanya. Terdakwa A terlihat mengusap air matanya
berkali-kali.

Kedua terdakwa melalui
Penasehat Hukum (PH) mengatakan akan mengajukan Pledoi. Sidang pun kembali
ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa. (atm)

PALANGKA RAYA – Pasangan
suami istri (pasutri) beranisial H dan A diadili atas perbuatan mereka yang
mengedar Narkotika berjenis sabu. Persidangan dengan majelis hakim yang
diketuai oleh Zulkifli, Selasa (21/5). Dengan agenda tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU).

Pasutri ini dianggap
bersalah karena terbukti mengedar Narkotika jenis sabu. Tuntutan dibaca oleh
JPU Riwun Sriwati mengatakan terdakwa H dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan
denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa A
yakni istri terdakwa H dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
3 bulan kurungan badan.

“Keduanya telah
terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Riwun.

Baca Juga :  Perempuan Ini Ditahan Setelah Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Ini

Pasutri tersebut hanya bisa
diam tertunduk mendengar tuntutan JPU, bahkan terdakwa A yakni istri terdakwa H
tidak kuat menahan air matanya. Terdakwa A terlihat mengusap air matanya
berkali-kali.

Kedua terdakwa melalui
Penasehat Hukum (PH) mengatakan akan mengajukan Pledoi. Sidang pun kembali
ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru