30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perempuan Ini Ditahan Setelah Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Ini

PALANGKA RAYA – Siti Komariah alias Kokom (21) istri dari Saleh  yang
diamankan kepolisian beberapa waktu lalu saat penggerebekan di Jalan Rindang
Banua Ponton, menjadi tersangka.

Perempuan cantik tersebut ditangkap lantaran terbukti terlibat
dalam jaringan narkoba dan diduga sebagai bandar.

Hal itu terungkap saat acara press release kasus tindak
pidana Narkotika di aula Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah. Terkait hasil
penggerebekan di wilayah Ponton pada hari Kamis (5/3).

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny
Djianto didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra
Rochmawan menyatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
dan menemukan perempuan tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
diwilayah tersebut.

Baca Juga :  Tiga Ons Lebih Sabu Gagal Diedarkan di Sampit

Menurut dia, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu
disebuah brangkas dengan berat 52,85 gram dan total uang yang diamankan senilai
kurang lebih Rp. 29 juta.

“Kita juga masih mengejar beberapa kurir, mereka kabur
ketika mengetahui kedatangan Anggota saat dilokasi,”kata perwira dengan
tiga melati.

Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 Ayat 2 Junto
pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati dan denda 10 miliar. (ard) 

PALANGKA RAYA – Siti Komariah alias Kokom (21) istri dari Saleh  yang
diamankan kepolisian beberapa waktu lalu saat penggerebekan di Jalan Rindang
Banua Ponton, menjadi tersangka.

Perempuan cantik tersebut ditangkap lantaran terbukti terlibat
dalam jaringan narkoba dan diduga sebagai bandar.

Hal itu terungkap saat acara press release kasus tindak
pidana Narkotika di aula Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah. Terkait hasil
penggerebekan di wilayah Ponton pada hari Kamis (5/3).

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny
Djianto didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra
Rochmawan menyatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
dan menemukan perempuan tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
diwilayah tersebut.

Baca Juga :  Tiga Ons Lebih Sabu Gagal Diedarkan di Sampit

Menurut dia, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu
disebuah brangkas dengan berat 52,85 gram dan total uang yang diamankan senilai
kurang lebih Rp. 29 juta.

“Kita juga masih mengejar beberapa kurir, mereka kabur
ketika mengetahui kedatangan Anggota saat dilokasi,”kata perwira dengan
tiga melati.

Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 Ayat 2 Junto
pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati dan denda 10 miliar. (ard) 

Terpopuler

Artikel Terbaru